Minahasa – Tim Berantas Tindak Pidana Selundupan Satuan Reskrim Polres Minahasa kembali berhasil mengamankan 10 Bal pakaian bekas hasil selundupan di wilayah Kota Tondano, setelah sebelumnya mengamankan 75 Bal pakaian bekas diduga hasil selundupan di Kawangkoan dan Langowan Timur pekan lalu.
Kali ini, Tim dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Minahasa IPTU Edy Kusniadi melalui Kanit III Aiptu Graf Karading ini, berhasil menyita pakaian bekas selundupan milik RM alias Ros (48), warga Kelurahan Wawalintoan Lingkungan III Kecamatan Tondano Barat, Kamis (14/04) malam sekitar pukul 20.30 Wita.
Bersama barang bukti 10 Bal pakaian bekas ini, Ros akhirnya di gelandang ke Mapolres Minahasa untuk proses hukum lebih lanjut.
“Setelah melakukan operasi tadi malam, petugas menemukan sebuah rumah di bilangan Kelurahan Wawalintouan yang ternyata menyimpan 10 Bal pakaian bekas yang diduga hasil selundupan. Pelaku bersama barang bukti kemudian untuk sementara kami bawa ke Mapolres untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kusniadi.
Sebagaimana diketahui, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 tahun 2015, tentang larangan penjualan barang bekas impor, penjualan atau mengimpor barang bekas dari luar negeri tak lagi diperbolehkan alias ilegal.
Untuk itu, segala bentuk barang pakaian bekas yang didatangkan dari luar negeri apalagi hendak diperjual belikan ini bersifat selundupan dan tidak dibenarkan secara hukum.(fernando lumanauw)




















