Manado – Plt. Sekretaris KPU Sulut, Meidy Malonda, menegaskan tidak ada pungutan atau fee dari pembayaran jasa media berupa iklan/advetorial kepada wartawan.
Ini disampaikan Malonda ketika menjadi Nara sumber dalam kegiatan Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024 kepada Stakeholder Pers Dirangkaikan dengan Deklarasi Pers Sahabat JDIH KPU Sulut di Hotel Luwansa Manado, Kamis (15/8/2024).
Dalam kegiatan ini, ia mengungkapkan pokok-pokok aturan mengenai jasa iklan.
Meidy mengatakan, dalam melaksanakan kerja sosialisasi KPU bekerja sama dengan media, serta senantiasa menjunjung tinggi integritas.
“Dan dilakukan secara transparan,” kata Meidy Malonda.
Ia menambahkan, setiap tahapan kerja KPU melibatkan tiga stakeholder, yakni KPU sendiri, Forkopimda, serta akademisi dan pers sebagai stakeholder penunjang.
“Kedepankan etika pengadaan, mandiri, tidak saling memengaruhi, hindari conflict of interest, cegah pemborosan, dan lainnya,” tukas Meidy Malonda





















