Mangala Pastikan Pilhut di Minahasa Tahun 2015 Batal Dilakukan

Minahasa – Perhelatan pemilihan Hukum Tua (Pilhut) bagi 33 Desa di Kabupaten Minahasa yang sebelumnya direncanakan bakal berlangsung akhir tahun ini, dipastikan batal terlaksana.

Hal ini ditegaskan Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Minahasa, Dr Denny Mangala MSi, ketika ditemui Cybersulutnews.co.id, Senin (02/11), menyusul tak kunjung adanya Peraturan Daerah (Perda) terkait pelaksanaan Pilhut di Minahasa, hingga saat ini.

Dikatakan Mangala, sesuai dengan tahapan Pilhut yang paling singkat adalah 75 hari, maka tidak mungkin lagi bagi Minahasa untuk melakukan Pilhut di tahun 2015 ini yang tinggal dua bulan lagi berakhir.

“Tahapan itu idealnya 6 bulan atau paling tidak 105 hari dan paling singkat 75 hari. Sementara, tahun ini tinggal 2 bulan lagi berakhir atau tak lebih dari 60 hari lagi, sedangkan Perda belum ada. Ini berarti Pilhut di Minahasa tertunda pelaksanaannya di tahun 2016 mendatang karena tidak mungkin lagi kita langsungkan,” tukas Mangala.

Sebelumnya, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Minahasa selaku instansi teknis pelaksana Pilhut juga menyatakan keraguan bila Pilhut di paksakan berlangsung tahun ini.

Kepala BPMPD Minahasa, Djefry Sumendap Sajow SH mengatakan, paling minimal sesuai simulasi yang dilakukan Pemerintaha Desa di Malang, 75 hari waktu paling singkat untuk tahapan Pilhut hingga ke pelantikan.

Sehingga, terkait kendala ini, pihaknya pun belum bisa memastikan apakah Pilhut untuk 33 Desa di tahun 2015 ini, yang anggarannya sudah ditata dalam APBD-Perubahan 2015 mencapai Rp 495 juta, bisa terealisasi atau tidak.

“Harusnya tahapannya sudah berjalan bila mengacu dari batas minimal waktu ideal pelaksanaan Pilhut. Namun, hingga kini kami belum bisa memulai tahapan karena Perda-nya belum disahkan Legislatif,” tukasnya.

Terpisah, Ketua Panitia Khusus Perda Pilhut DPRD Minahasa, Drs Dharma Patria Palar SH mengatakan, Perda Pilhut tersebut baru akan disahkan dalam sidang Paripurna waktu dekat ini.

“Pengesahan Ranperda Pilhut menjadi Perda tersebut direncanakan segera dilakukan dalam waktu dekat ini. Sebelumnya memang terjadi keterlambatan karena ada beberapa poin dalam Ranperda yang mesti dikonsultasikan lagi ke Kementrian Desa, yang baru selesai dilakukan,” terang Palar.

Sementara itu, bila Pilhut tahun ini nantinya tertunda, maka tahun depan bukan lagi 33 Desa yang akan Pilhut, tapi sekurang-kurangnya ada 77 dari 163 Desa yang akan Pilhut, yang harus Pilhut, bila mengacu pada Undang-undang nomor 6 tahun 2014, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2014 yang direvisi dengan PP 47 tahun 2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 112 tahun 2014 dimana, dalam 6 tahun berjalan paling banyak 3 kali melakukan Pilhut.

Ini sesuai pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan kepala daerah, kemampuan keuangan daerah dan ketersediaan PNS di lingungan Kabupaten/ Kota, sebagaimana diatur dalam Permendagri no 12 tahun 2014,” terang Sajow.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan