by

Mantan Bupati Bolmong “Sikat” Uang 1 Milliar dana TPAPD

Manado – Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (06/05/2015), kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi peyimpangan dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) tahun 2010-2011, di pemerintah daerah Kabupaten Kabupaten Bolaang Mongondow yang menyeret terdakwa mantan Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Kabupaten Bolaang Mongondow, FA alias Asimin (56), warga Kelurahan Sinindian Kecamatan Kotamobagu, Kota Kotamobagu.

Dalam sidang ini, terkuak bahwa dana Rp1 Miliar yang seharusnya diberikan ke perangkat desa, ternyata hanya dipinjam oleh mantan Bupati Bolaang Mongondouw (Bolmong), Marlina Moha Siahaan. Pernyataan tersebut diungkap langsung oleh saksi Mursid Potabuga, saat dihadirkan sebagai saksi oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan Bermuli.

Dikatakan mantan Kabag Pemdes itu, yang juga terpidana dalam kasus ini bahwa, dirinya yang melakukan peminjaman uang dana TPAPD sebesar Rp1 Miliar, dan kemudian disetujui oleh terdakwa serta ditandatangani terdakwa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan kemudian diberikan kepada Marlina Moha Siahaan.
“Saya hanya sebagai perantara Bupati (Marlina Moha Siahaan), untuk meminjam uang 1 miliar, dan kemudian uang tersebut saya berikan kepada Bupati,” beber Potabuga.

Nah, dengan peminjaman uang tersebut maka terdakwa pun diseret karena telah menandatanganinya, dan sampai sekarang uang tersebut tidak diberikan ke perangkat desa.

“Inilah permasalahannya, karena peminjaman uang dari Bupati, maka timbulah kerugian negara,” jelas ketua Majelis Hakim Verra Linda Lihawa.

Dengan didengarkan keterangan saksi tersebut, maka sidang pun ditutup dan akan kembali digelar pekan depan, yang dijadwalkan mendengarkan keterangan saksi, yang terkait dengan perkara ini.

Diketahui, perbuatan terdakwa telah melakukan percobaan pembantuan atau permufakatan jahat bersama-sama dengan (terpidana dalam kasus yang sama) Ferry L Sugeha yang menjabat sebagai Sekertaris Daerah Kabupaten Bolmong.
Serta (terpidana dalam kasus yang sama) Mursid Potabagu saat itu menjabat Kabag Pemberdayaan masyarakat Desa Kabupaten Bolmong dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tahun 2010, dan saksi Suharjo Makalalag yang menjabat sebagai kepala BP3MS Kabupaten Bolmong dan (terpidana dalam kasus yang sama) Cymmy Chebby Philip Wua, yang menjabat sebagai Kabag Pemerintahan Desa (dilakukan penuntutan secara terpisah/Splitzing) yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan.

Dimana berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan daerah atas dugaan penyimpangan danan TPAPD Kabupaten Bolaang Mongondow tahun anggaran 2010-2011 nomor : LAP-053/PW18/5/2012 tanggal 26 Maret 2012, bahwa akibat perbuatan terdakwa Negara mengalami kerugian sebesar Rp4,8 miliar, sehingga perbuatan terdakwa pun dijerat JPU, berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 15 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi.(Ay)

Comment

Leave a Reply

News Feed