Menikam, Mandagi Dimejahijaukan

Manado – Terdakwa Noval Mandagi alias Bota (19) warga desa Sosonopan kelurahan Paniki Bawah kecamatan Mapanget, dimejahijaukan akibat melakukan penikaman terhadap korban Elia Kairupan yang adalah seorang siswa, di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (22/9).
Didepan Majelis Hakim, Barita Saragih SH LLM, Vincent Trisnaryanto SH MH, Arkarnu SH Mhum, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mita Ropa SH MH, membacakan dakwaan tersebut.
Awal kejadian tepatnya 2 Mei 2014 pukul 03.30 wita, terdakwa sedang berada dikebun. Kemudian datang lelali Felix Nangon (DPO), mengajak terdakwa untuk mengambil HP di rumahnya.
Keduanya mampir di rumah temannya Felix karna ada acara ulang tahun sambil meneguk minuman keras. 2 jam kemudian terdakwa dan Felix pergi kerumah duka.
Sampai dirumah duka, keduanya duduk dan melihat-lihat sekeliling orang yang ada. Terdakwa dan Felix langsung menghampiri korban langsung menghujaninya dengan sebilah pisau yang diselipkan dipinggang.
Selesai terdakwa dan Felix langsung melarikan diri dengan mengendarai motor.
Korban pun dibantu masyarakat untuk dibawa ke Rumah Sakit TNI AU.
Terdakwa dikenai pasal, 351 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(Ay)

Tinggalkan Balasan