Minahasa – Mulai besok (Senin, red), seragam dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Minahasa kembali berubah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 6 tahun 2016, menyusul dikeluarkannya surat edaran Bupati Minahasa melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Setdakab Minahasa Agustivo Tumundo SE MSi, kepada Cybersulutnews.co.id, pekan lalu terkait hal ini membenarkan.
Dikatakan Tumundo bahwa, surat edaran yang ditandatangani oleh Sekda Minahasa Jeffry Robby Korengkeng SH MSi dengan Nomor 800/BKDD/II/117 tertanggal 19 Februari 2016 telah ditetapkan lagi tentang penggunaan seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) beserta atribut dan kelengkapannya bagi ASN di Pemkab Minahasa.
“Sesuai edaran itu maka penerapan seragam baru setiap hari oleh ASN mulai berlaku sejak Senin pekan depan,” ujar Tumundo.
Ditambahkan Tumundo bahwa untuk penggunaan PDH Linmas dipakai pada saat peringatan Hari Linmas dan atau sesuai ketentuan acara. Sedangkan pakaian olahraga digunakan pada hari Jumat atau hari tertentu sesuai petunjuk pimpinan, dan Pakaian KORPRI dipakai pada peringatan Hari KORPRI dan sesuai ketentuan acara.
“Untuk pakaian PSL dan atau PSR digunakan sesuai ketentuan acara,” tambah Tumundo.
Sementara, Sekretaris BKDD Kabupaten Minahasa Johnny Tendean AP MAP mengatakan bahwa, bagi SKPD yang menggunakan seragam tertentu seperti Dispenda, Dishubkompinfo, KPPT, Sapol PP, KPU dan Tenaga Medis agar menyesuaikan penggunaan seragamnya sesuai ketentuan yang berlaku.(fernando lumanauw)




















