
Manado – Pemerintah provinsi Sulawesi Utara terus berupaya untuk memuluskan pengoperasian tambang biji besi oleh PT Migro Metal Perdana (MMP) di pulau Bangka Minahasa Utara. Upaya memuluskan pengoperasian PT MMP ini sudah terlihat dengan sejumlah kebijakan. Dimana, Badan Lingkungan Hidup Sulut sebelumnya sudah mengeluarkan analisa dampak lingkungan (Amdal), untuk memuluskan rencana eksploitasi bijih besi.
Setali tiga uang, dalam Peraturan Daerah Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulut, wilayah Pulau Bangka ditetapkan sebagai areal pertambangan, tepatnya di bagian tengah pulau, sementara wilayah pesisir sebagai areal pariwisata. RTRW pun sudah diketuk DPRD Sulut, tinggal menunggu perbaikan revisi dari Kementerian Dalam Negeri; Perda RTRW Sulut tinggal dicantumi nomor perda. Produk hukum itu pun sudah bisa dilaksanakan.
Teranyar, kebijakan Gubernur SH Sarundaang (SHS) menempatkan Christian Talumepa SH MH sebagai Kepala BLH menggantikan Adri Manengkey. Penempatan Talumepa ini diduga kuat untuk menghadapi gugatan masyarakat dan LSM lingkungan yang menolak pengoperasian PT MMP karena ditengarai bisa membahayakan lingkungan hidup. “Talumepa sengaja ditempatkan Gubernur di BLH untuk menghadapi gugatan hukum masyarakat terkait masalah lingkungan hidup terlebih khusus masalah lingkungan di pulau Bangka,” ujar Avestaria Tumani, seorang pecinta alam Sulut.
Pengamat Politik dan Pemerintahan Sulut, Drs Taufik Tumbelaka pun menyorot penempatan Talumepa di BLH yang dinilai selain tidak memiliki latar belakang pendidikan di bidang pengelolaan lingkungan hidup, juga dalam karir birokratnya tidak pernah secara langsung bersentuhan dengan pengelolaan lingkungan hidup. “Penempatan Talumepa dalam jabatan Kepala BLH patut dipertanyakan, pasalnya Talumepa dikenal sebagai pengacara Pemprov Sulut semasa menjabat Karo Hukum.
Ia dipercaya gubernur untuk mengatasi berbagai masalah hukum yang melibatkan pemprov Sulut. Melihat latar belakang karir birokrat dan pendidikan, penempatan Talumepa di BLH diduga kuat hanya untuk memuluskan kepentingan jangka pendek Pemprov Sulut yakni menghadapi gugatan masyarakat pulau Bangka yang menolak operasi PT MMP karena dianggap akan merusak lingkungan,” ujar Tumbelaka.
“Penempatan Talumepa sebagai Kepala BLH terang mengindikasikan upaya sungguh-sungguh pemprov Sulut untuk memuluskan pengoperasian tambang biji besi oleh PT MMP di Pulau Bangka,” tambahnya.
Seperti diketahui, dukungan pemprov Sulut terkait tambang biji besi oleh PT MMP di pulau Bangka terus mendapat tentangan masyarakat penghuni Pulau Bangka. Perjalanan protes penghuni Pulau Bangka dimulai tahun 2008. Beragam aktivitas penolakan telah dilakukan masyarakat mulai dari memasang spanduk di desa, demo di kantor bupati dan gubernur hingga mengajukan gugatan hukum atas izin tersebut.
Protes dan proses gugatan hukum masyarakat didukung sejumlah LSM lokal dan nasional berakhir dengan kemenangan di tingkat Mahkamah Agung dimana pengajuan kasasi pemerintah kabupaten ditolak sekaligus memerintahkan pencabutan izin pertambangan PT MPP. Tapi hingga kini kami masyarakat belum menerima salinan putusan itu.
Menurut masyarakat, pulau indah seluas 4700 hektar ini seharusnya dilindungi karena menurut undang-undang pulau-pulau kecil dibawah 200.000 hektar tidak diperbolehkan untuk kegiatan tambang. Selain itu kekayaan bawah laut Pulau Bangka yang memiliki 80 persendari spesies terumbu karang yang ada di dunia akan hancur oleh aktivitas tambang tersebut.
Bupati Minahasa Utara bersama Gubernur Sulawesi Utara dinilai ingin menghadirkan bencana ekologis di Pualau Bangka dengan membiarkan PT Migro Metal Perdana beroperasi dan tidak bersungguh-sungguh melindungi lingkungan daerah mereka, meskipun Mahkamah Agung telah memenangkan gugatan masyarakat Pulau Bangka dan melarang adanya kegiatan pertambangan di Pulau Bangka.


























