Manado – Gubernur Olly Dondokambey bersama Wagub Steven Kandouw tengah menyiapkan calon penjabat Bupati di Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kabupaten Sangihe. Diketahui, kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati di dua kabupaten ini akan berakhir tahun ini, Bolmong bulan Juli sementara Sangihe bulan Oktober.
Wakil Gubernur Steven Kandouw kepada wartawan akhir pekan lalu mengakui pihaknya tengah menyiapkan nama-nama penjabat Bupati yang akan diusulkan ke Mendagri. Ia mengungkapkan, calon penjabat di dua kabupaten (Bolmong dan Sangihe) bisa dari pejabat eselon 2 Pemprov Sulut tapi bisa juga dari pejabat eselon 2 kabupaten kota. “Yang penting memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah dan atau peraturan turunannya,” ungkap Kandouw.
Lanjutnya, calon penjabat Bupati di Bolmong dan Sangihe tidak tertutup bagi pejabat yang sudah pernah menjadi penjabat Bupati/Walikota. “Kan tidak ada aturan yang melarang seseorang untuk hanya bisa sekali menjadi penjabat. Bisa dua kali, tiga kali atau bahkan lebih (seseorang untuk menjabat Bupati/Walikota),” imbuh Kandouw.
Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Dr Jemmy Kumendong kepada wartawan menjelaskan, menilik aturan penjabat wali kota, kata dia, satu bulan sebelum masa jabatan berakhir, penjabat sudah harus diusulkan gubernur ke Mendagri. “Saat ini sedang digodok pak gubernur. Penjabat Bupati sedang disiapkan. Karena paling lambat pengusulan 30 hari sebelum masa jabatan bupati/wali kota berakhir. Namun, pembahasan nama tetap menjadi wewenang gubernur,” ujarnya.
Mengenai pengisian penjabat bupati/wali kota sendiri sudah ada surat edaran Mendagri Nomor 120/3262/sj tentang pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah serta pengangkatan penjabat kepala daerah.
Kumendong mengatakan, surat itu intinya mengatur tata cara mengisi kekosongan jabatan gubernur, bupati, dan wali kota. “Untuk mengisi kekosongan jabatan bupati dan wali kota, gubernur mengusulkan 3 orang nama calon penjabat kepada Mendagri.
“Dengan ketentuan berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama. Memiliki pengalaman di bidang pemerintahan dan dapat menjaga netralitas PNS dalam penyelenggaraan Pilkada,” sambungnya, sembari mengatakan harus melampirkan SK pangkat, SK jabatan akhir, dan biodata calon penjabat bupati/wali kota.


























