Manado- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kemudahan dalam memberikan kredit atau pinjaman kepada korban banjir bandang di kota Manado, provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Pelaksana Harian Kepala OJK Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara, Dwi Suharyanto membenarkan informasi tersebut. Menurut Suharyanto, sebelumnya OJK Sulut telah mengirim data ke pusat terkait situasi ekonomi pasca bencana di Manado. “Ya, datanya kita collect dan kirim ke pusat,” katanya.
Untuk teknis pelaksanaannya akan diserahkan ke setiap bank tempat nasabah mengajukan kredit. “Intinya bukan pemutihan kredit, hanya angsurannya yang diatur kembali, misalnya jika nasabah biasa mengangsur Rp. 1 juta mungkin bisa diturunkan jadi Rp. 500 ribu atau ada kelonggaran. “Ya, OJK memberikan kelonggaran dalam penetapan kualitas kredit dan pemberian kredit baru Perbankan kepada debitur yang terkena dampak bencana alam di Kota Manado.
Kebijakan ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal terjadinya bencana (Manado, 15 Januari 2014),” ujar Ketua Dewan Komisioner Muliaman D Hadad kepada sejumlah wartawan di Jakarta beberapa waktu lalu. Pemberian kebijakan ini merupakan kelanjutan kebijakan yang memberikan perlakuan khusus terhadap kredit yang disalurkan untuk debitur atau proyek yang berada di lokasi ‘distressed area’ yang dapat disebabkan karena bencana alam dan bersifat sementara (temporary measures).
Daerah yang ditetapkan untuk mendapatkan perlakuan khusus terhadap kredit bank adalah Kota Manado dan empat kecamatan di Kabupaten Karo, yaitu Kecamatan Payung, Kecamatan Nawantran, Kecamatan Simpang Ampat dan Kecamatan Tiganderket. Adapun kelonggaran tersebut antara lain penetapan kualitas kredit dengan plafon maksimal Rp 5 miliar hanya didasarkan atas ketepatan membayar.
Bagi Kredit dengan plafon di atas Rp 5 miliar, penetapan kualitas aset tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yaitu PBI No. 14/15/PBI/2013. Kualitas Kredit bagi Bank Umum maupun BPR yang direstrukturisasi akibat bencana alam ditetapkan Lancar sejak restrukturisasi sampai dengan 3 tahun setelah terjadinya bencana. Di mana restrukturisasi kredit tersebut dapat dilakukan terhadap Kredit yang disalurkan baik sebelum maupun sesudah terjadinya bencana.(nancy)


























