Manado – Gubernur Olly Dondokambey SE Kamis (27/04), memberikan keterangan sebagai saksi di sidang lanjutan e-KTP di Jakarta.
Politisi PDI-Perjuangan ini pun sempat memberikan keterangan saat dihubungi wartawan di sela-sela waktu istirahat persidangan sekira pukul 19:42 Wita tadi malam.
Gubernur Olly Dondokambey mengungkapkan dirinya dengan jelas menjawab pertanyaan yang ditanyakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Saya menjawab tiga sampai empat pertanyaan jaksa penuntut umum,” aku Olly.
“Intinya yang ditanyakan soal apakah saya menerima? Saya menjawab tidak menerima apapun,” sambungnya.
Lanjut Olly, JPU juga menanyakan soal mekanisme pembahasan anggaran APBN oleh Banggar DPR-RI. “Saya jelaskan bahwa pembahasan anggaran di Banggar membahas soal anggaran APBN secara menyeluruh, tidak ada pembehasan hanya soal e-KTP,” ungkap Olly.
Politisi PDI-Perjuangan ini pun begitu tenang saat memberikan keterangan pada JPU. “Biasa saja, semuanya berlangsung dengan baik, intinya saya menjawab apa adanya,” aku Olly.
Lanjutnya, setelah memberikan keterangan pada JPU, persidangan masih akan dilanjutkan lagi. “Masih akan dilanjutkan persidangan lagi,” tutup mantan wakil Banggar DPR-RI itu.




















