Paksa Dilantik Sebagai Panwaslu Minahasa, Rendy Umboh Terancam Dipecat Dari PNS

Minahasa – Dilantiknya Rendy Umboh menjadi salah satu anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Minahasa, Sabtu (13/06/2015), dinilai sebagai bentuk ketidak patuhan atau pembangkangan terhadap atasan.

Pasalnya, Umboh yang saat ini masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, tidak mendapat izin dari Bupati Minahasa, Drs Jantje Wowiling Sajow MSi (JWS), untuk dilantik sebagai Panwaslu Minahasa, namun dirinya tetap memaksakan diri.

Terkait hal ini, JWS kepada Cybersulutnews.co.id, Sabtu (13/06/2015) mengatakan, dirinya tidak mempersoalkan pelantikan yang dilakukan Bawaslu Sulut, namun bila Umboh tidak mematuhi aturan sebagai PNS maka dirinya bisa dikenai sanksi.

“Saya tidak mempersoalkan pelantikan terhadap Rendy Umboh sebagai Panwaslu Minahasa, tapi saya sebagai Bupati Minahasa tetap mengganggap Rendy bukan anggota Panwaslu Minahasa. Bila dirinya melanggar disiplin PNS, misalnya tidak masuk kantor, maka sanksi akan diberlakukan sesuai prosedur, mulai dari peringatan, teguran sampai pemberhentian sebagai PNS,” tandas JWS.

Sementara, Umboh sendiri sejak terpilih sebagai anggota Panwaslu Minahasa hingga dilantik, tak pernah mengantongi izin sebagai PNS dari atasan. Atas hal ini, dirinya terancam dipecat dari PNS bila tak berkantor lebih dari 50 hari kerja, sesuai PP 53 tahun 2010.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan