Tomohon – Mewabahnya penyebaran Virus Corona (Covid 19), Pemerintah Kota Tomohon terus berupaya melakukan antisipasi Pemutusan mata rantai. Salah satunya di Pasar Rakyat “Beriman Wilken”.
Dipilihnya, pasar karena sebagai pusat keramaian, transaksi dan interaksi masyarakat yang masuk kategori rawan penyebaran Covid-19, untuk itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/2436/SJ, Maklumat Kapolri dan Arahan Walikota Tomohon, dan langsung ditindaklanjuti oleh Perusahaan Daerah (PD) Pasar melalui surat edaran nomor 019/PDP/KT/III-2020 terhitung mulai hari Selasa tanggal 31 Maret 2020, operasional Pasar Rakyat “Beriman Wilken” berlaku sampai dengan Pukul. 13.00 Wita atau jam 1 siang.
“Sehubungan dengan mewabahnya Covid-19, maka sebagai tindakan preventif dan perlindungan mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19, khususnya di Pasar Rakyat “Beriman Wilken Tomohon dilakukan jam operasional pasar” kata Dirut PD Pasar Noldy H. Montolalu SE kepada sejumlah wartawan, Senin 30 Maret 2020.
Montolalu menghimbau setelah jam operasional berakhir, pasar ditutup dan diharapkan kepada seluruh pedagang/pelaku pasar, pembeli, pengunjung agar segera meninggalkan area pasar/ kembali kerumah masing-masing, karena area pasar akan di lakukan penyemprotan disinfektan.
Sebelum dan sesudah melakukan aktivitas agar mencuci tangan pakai sabun di tempat yang sudah disiapkan; Memakai masker dan sarung tangan sesuai standar dan himbauan pemerintah.
Lanjutnya, menjaga jarak satu dengan yang lainnya, minimal 1 meter; Kepada pedagang/pelaku pasar, wajib menjaga kebersihan dagangan dan area sekitar serta melakukan sterilisasi dengan menyemprotkan disinfektan secara mandiri ditempat dagangan/kegiatan masing-masing.(mar)





















