Minahasa – Pasca dibekuk Tim Buser dan Unit I Jatanras Reskrim Polres Minahasa, Jumat (20/05) dini hari sekitar pukul 03.00 Wita, AB alias Mato (51), warga Desa Wuku Jaga I Kecamatan Belang, merupakan terduga pelaku kasus penjualan orang nekat melakukan aksi bunuh diri dalam sel tahanan Mapolres Minahasa, pagi harinya sekitar pukul 08.00 Wita.
Namun, berkat kesigapan anggota Sabhara Polres Minahasa yang melakukan piket penjagaan, aksi nekat terduga pelaku tersebut berhasil digagalkan. Pelaku kemudian langsung dilarikan ke RSUD Sam Ratulangi oleh petugas Reskrim Polres Minahasa yang menangani kasus pelaku ini untuk mendapatkan perawatan medis.
“Aksi pelaku percobaan bunuh diri ini pertama kali diketahui oleh salah satu anggota yang sedang piket. Saat ditemukan, pelaku sudah dalam keadaan hendak gantung diri, tapi kemudian digagalkan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Minahasa, Iptu Edi Kusniady, ketika ditemui Cybersulutnews.co.id saat berada di RSUD Sam Ratulangi mengawasi pelaku.
Menurutnya, pelaku sebenarnya dititip sementara di ruang titipan pasca dijemput di Polsek Belang untuk istirahat agar nanti saat pemeriksaan dalam keadaan fit.
“Diduga pelaku dalam keadaan takut sehingga hendak melakukan bunuh diri. Kondisinya saat ini memang dalam keadaan lemah dan masih dalam perawatan dokter di rumah sakit,” ujarnya.
Sementara, ketika disinggung terkait perkembangan kasus dugaan penjualan orang ini, Kusniady menuturkan bila tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
“Menurut pengakuan Mato, ada tersangka lain yang ikut terlibat. Namun kami masih menunggu kondisi pelaku stabil baru akan diperiksa lebih lanjut,” tukasnya.
Sebelumnya, tak terima karena cucu perempuannya AO (13) dan temannya TM (14) menjadi korban perdagangan orang, Ellen Paslah (48), warga Desa Amongena Satu Jaga III Kecamatan Langowan Timur, mendatangi SPKT Mapolres Minahasa, Kamis (19/05), sekitar pukul 15.30 sore untuk membuat laporan.
Kepada Polisi Ellen menuturkan bahwa, cucunya dan teman cucunya TM (14), warga Desa Walantakan Kecamatan Langowan Utara diduga telah mengalami tindak pidana perdagangan orang yang terjadi sejak 3 Mei hingga 18 Mei 2016.
Soal kronologi kejadian menurut Ellen, 3 Mei 2016 lalu sekitar pukul 24.00 Wita cucunya bersama teman cucunya diajak lelaki HT alias Toga dengan mengendarai sepeda motor menuju ke Ratahan untuk minum minuman keras.
Namun kenyataannya, Toga tak membawa mereka Ratahan melainkan ke Belang Kabupaten Mitra, tepatnya ke sebuah warung bernama Mangga Dodol sekitar pukul 01.00 Wita dan minum Bir sampai dengan pukul 04.00 Wita, kemudian selanjutnya para korban diajak menginap di rumah AM alias Mato di Belang.
Kedua korban kemudian diduga dipaksa untuk melayani setiap lelaki yang datang ke rumahnya layaknya hubungan suami istri. Bahkan, oleh tersangka para korban ini diduga sudah dijual dan melayani sekitar 5 laki-laki hidung belang, yang pembayarannya bervariasi mulai sekitar Rp 500.000 sampai Rp 750.000, yang dilakukan dirumah lelaki Mato,” terang Kusniady.(fernando lumanauw)