
Tomohon – Pasca diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Retibusi Sampah di Kota Tomohon, Dinas Tarumansa menyebut para pelaku usaha dan bisnis adalah penyumbang terbesar untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dari data terakhir pada pekan lalu, total PAD retribusi sampah yang masuk mencapai sekitar 17 juta atau 16,8 persen dari total target PAD sebesar Rp 100 juta. Penyumbang terbesar adalah dari penarikan retribusi dari kawasan bisnis, yakni di kawasan pertokoan di pusat kota,” kata Kadis Tarumansa Kota Tomohon, Dra Lilly A Solang MM , Selasa (30/09).
Lebih lanjut Solang menjelaskan, angka Rp 17 juta ini didapat dari penarikan retribusi sampah sejak bulan Agustus hingga saat ini.
“Target PAD Rp 100 juta ini hingga Desember 2014. Kami akan berupaya maksimal sehingga bisa mencapai angka tersebut,” tegas Solang.
Apalagi saat ini, prirotas penarikan retribusi ini hanya untuk pelaku usaha, kantor pemerintahan dan sekolah-sekolah, sehingga angka PAD diperkirakan akan naik jika perumahan sudah dikenai retribusi.
“Untuk perumahan nanti tahun 2015. Varian retribusi ini juga berbeda-beda, yakni paling kecil Rp 5 ribu sampai terbesar Rp 25 ribu,” ujar Solang seraya menambahkan jika saat ini pihaknya sementara mengusahakan penambahan petugas penagihan yang saat ini hanya dilakukan 5 orang staf -nya di Dinas Tarumansa Kota Tomohon. (maria wolajan)


























