Pelatihan Teknis Pelayanan Pengaduan dan Sidang Kode Etik Akt 1

BITUNG – Balai Diklat Hukum dan HAM Sulawesi Utara pertama kalinya mengadakan Pelatihan Teknis Pelayanan Pengaduan dan Sidang Kode Etik. Diikuti oleh 40 pegawai yang merupakan perwakilan dari 10 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM,pelatihan ini diadakan agar pegawai Kemenkumham  dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Aparatur Sipil Negara dalam Penegakan Kode Etik Profesi, Rabu (18/10/2023).

Melalui metode Pembelajaran Jarak Jauh, Balai Diklat menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya. Memasuki hari kedua pelatihan, Analis Hukum pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Irfan Gusfendra menjelaskan mengenai kode etik yang didasarkan pada  Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-16.KP.05.02 Tahun 2011  tanggal 30 September 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-01.PW.01.01 Tahun 2011 tanggal 05 Oktober 2011 tentang Pengawasan Intern Pemasyarakatan.

Selanjutnya peserta dibagi menjadi tiga kelompok untuk menganalisis dari tiga pilihan contoh kasus dan nantinya mempraktekkan tata cara pelaksanaan sidang kode etik berdasarkan Kepdirjenpas Nomor PAS-01.PW.01.01 Tahun 2015 tentang Standar Penyelenggaraan Sidang Kode Etik  dan Pengelolaan Majelis Kode Etik.(FerdinandRanti)

Tinggalkan Balasan

News Feed