BITUNG – Didukung oleh narasumber yang kompeten, melalui Pelatihan Dasar Dasar HAM Angkatan III metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Balai Diklat Hukum dan HAM Sulawesi Utara menghadirkan Prita Annistya Rukmi perencana ahli muda Ditjen HAM Kementerian Hukum dan HAM RI yang menjelaskan terkait instrumen HAM nasional dan internasional serta badan-badan HAM, Rabu (18/10/2023).
Sebagai bagian dari tiap individu, HAM telah melekat dan tidak dapat dipisahkan, untuk melindungi Hak Asasi Manusia dari maraknya jenis jenis pelanggaran HAM, negara negara di dunia membuat peraturan tertulis (instrument HAM) baik secara nasional dan internasional.
Contoh instrumen HAM nasional dan berlaku di negara Indonesia antara lain UUD Negara Indonesia Tahun 1945, UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Peraturan Perundang Undangan yang mengatur tentang HAM.
Merujuk Perihal Pokok Surat dengan Nomor B-4139/LN.00.03/12/2020 Indonesia telah meratifikasi 8 dari 9 Konvensi Utama HAM Internasional. Indonesia juga telah meratifikasi 2 protokol tambahan yakni Protokol Opsional Konvensi Hak Anak mengenai Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata dan Protokol Opsional Konvensi HP Anak Mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak dan Pornografi Anak. Lebih lanjut Prita menjelaskan mengenai 9 Badan Traktat PBB.
Mengingat pentingnya materi ini, untuk mendapatkan sejauh mana 40 peserta pelatihan memahami materi yang diberikan, Prita mengajukan sejumlah pertanyaan dan mengajak peserta untuk berdiskusi terkait penerapan instrument HAM baik di Pemasyarakatan maupun maupun keimigrasian.(FerdinandRanti)