Minsel – Penempatan rumah transmigrasi desa Liandok, berkisar 65 rumah rupanya membuat Noldy Pratasis gerah dengan menuding adanya pemanfaatan negatif terhadap kayu-kayu ditempat itu. Pasalnya, Noldy yang mengaku Ketua Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) ini menyatakan, merubah dan di alih fungsikan hutan sesuai keputusan Menteri Kehutanan lewat SK No: SK.434/Menhut-II/2013 tertanggal 17 Juni 2013, tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan lagi kawasan hutan adalah sah-sah saja.
Dalam SK dari kementerian tersebut, kalau perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dilakukan untuk memenuhi tuntutan dinamika pembangunan nasional serta aspirasi masyarakat dengan tetap berlandaskan pada optimalisasi distribusi fungsi, untuk itu manfaat kawasan hutan secara lestari dan berkelanjutan, serta keberadaan kawasan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran proposal.
“Dengan dilakukan proyek pembangunan dari tahun 2012 sudah menghabiskan Rp 10 Miliar dan hasilnya baru 20 persen,”kata Pratasis sembari menyambung dana sebesar itu baru bisa menghasilkan 65 rumah, serta ada penambahan dana di tahun 2013 ini.
“Kami mempertanyakan hasil penebangan hutan untuk lahan transmigrasi, diduga 1000 M3(kubik) kayu hasil dari penebangan sudah dijual kepihak lain. Saya meminta kepada pemerintah setempat harus transparan, jangan sampai hasil dari hutan, disalahgunakan oleh oknum pribadi serta jajaran dari dinas terkait yang membackup,” tukasnya.
Lanjutnya, agar bupati segera menelusuri masalah ini, karena itu juga menjadi milik dari pemerintah daerah. “Kami juga harapkan agar aparat hukum segera menindak, jika memang ada oknum pengusaha yang terlibat, serta diduga kuat ada pejabat yang memainkan perdagangan kayu illegal yang sudah jelas ada aturannya,” tambahnya.
Laoran: Jufan Dissa




















