Pemda Sulut Wajib Laporkan Transaksi Keuangan

 Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2013 kepada bendahara umum daerah di Sulut, Sulteng, Gorontalo dan Malut.
Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2013 kepada bendahara umum daerah di Sulut, Sulteng, Gorontalo dan Malut.

Manado – Pemerintah daerah (Pemda) Sulawesi utara (Sulut) wajib melaporkan transaksi keuangannya ke Direktorat Jenderal Pajak agar keuangan pemda semakin tertib dan transparan.

Demikian Dikatakan Direktur Direktorat Perimbangan Keuangan Negara, Irawan dalam sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2013 di Swiss-Belhotel Maleosan Manado, Selasa (26/11).

“Dengan demikian nantinya seluruh transaksi keuangan semakin transparan, sehingga keuangan daerah semakin baik lagi,” tuturnya.

Oleh karena itu dengan sosialisasi dilakukan nantinya penerimaan pajak dari Pemda akan semakin meningkat, karena semakinn transparannya pengelolaan daerah. “Sebab penerimaan pajak akan semakin besar, jika pertumbuhan ekonomi di daerah juga besar,” katanya.

Dengan demikian nantinya Pemda akan melaksanakan anggaran yang telah masuk APBD maupun APBN dilakukan dengan baik. Dengan demikian perekonomian di daerah akan semakin baik lagi.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Suluttenggo Malut, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan sistem perpajakan Indonesia mengamanatkan jika adanya transaksi keuangan dari APBD harus dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak. Oleh karena itu nantinya perlu kedisplinan dari pegawai Pemda untuk melaporkannya dengan rutin. “Oleh karena itu dengan adanya sosialisasi ini diharapkan pelaporan keuangan semakin tertib,” tuturnya.

Hal ini karena memang diakui masih ada beberapa pemda yang tidak tertib dalam melaporkan transaksi keuangannya. Untuk itu pihaknya melakukan tindakan persuasif kepada mereka yang tidak tertib. Namun jika, mereka tidak melaporkan transaksi keuangan, apalagi yang menyangkut pajak, makan bisa dibawa ke ranah hukum.

Untuk itu Pemda harus mengetahui mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2013. Dalam peraturan tersebut diatur mekanisme pengaqasan terhadap pemotongan atau punguta dan penyetoran pajak yangDengan demikian bendahara mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan Daftar Transaksi Harian (DTH) atau Rekapitulasi Transaksi Harian (RTH) kepada kantor pelayanan pajak.

Mekanisme pengawsan terhadap pemotongan atau pemungutan dan penyetoran pajak yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran sebagai berikut. KPP melakukan penghitungan potensi pajak berdasarkan DPA/DIPA, BUD menyampaikan laporan DTH/RTH kepada KPP, KPP melakukan pengujian atas setoran pajak dan perhitungannya. KPP melakukan konfirmasi kebenaran perhitungan pajak kepada bendaharawan pengeluaran jika terdapat kedtidaksesuan perhitungan pemotongan pajak maupun setoran pajak.

Bendaharawan pengeluaran melakukan penyetoran pajak jika terdapat pajak uang kurang disetor. KPP mengenakan sanksi administrasi atas pajak yang kurang dibayar.

Dalam sosialisasi tersebut melibatkan, Direktorat Jenderal Pajak, perwakilan BPK Sulut, Direktorat pemerintahan daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Serta perwakilan Bank Persepsi di seluruh Suluttenggo Malut.(nancy tigauw)

Tinggalkan Balasan

News Feed