Minahasa – Bupati Minahasa Ir Royke Oktavian Roring MSi, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dalam rangka sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Rencana Pengadaan PPPK tahap 1 tahun 2019, bertempat di Swiss Bell Hotel Harbour Bay Batam, Rabu (23/01).
Rakornas ini membahas teknis rekrutmen PPPK di seluruh Kabupaten dan Kota se-Indonesia yang disosialisasikan langsung secara oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Repoblik Indonesia.
Usai mengikuti acara penting ini, Bupati ROR mengatakan, setidaknya ada beberapa hal yang sangat penting yang disampaikan Menpan RB Syafruddin saat membuka kegiatan tersebut, terutama soal teknis penerapan rekrutmen PPPK di semua daerah, termasuk di Kabupaten Minahasa.
“Teknis rekrutmen PPPK tahap pertama tahun ini, untuk pendaftaran akan menggunakan portal pendaftaran sebagaimana sistem seleksi CPNS, sebagaimana yang dijelaskan pak Menteri dan juga penyampaian Ketua Panitia Rakornas. Seleksinya nanti akan menerapkan sistem CAT (Computer Asisted Test, red), yang berlaku untuk semua daerah, termasuk di Kabupaten Minahasa,” terang Bupati ROR, yang kala itu hadir didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Minahasa Drs Melky Luvy Rumate MSi.
Lanjut dikatakannya, mereka yang akan diprioritaskan dalam perekrutan PPPK ini yakni yang tidak lulus seleksi tahun 2013 berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), terlebih khusus yang punya keahlian bidang, berpengalaman dan profesional, yang disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan ANJAB ANPBK di tiap SKPD.
“Untuk klasifikasinya, diprioritaskan diantaranya yakni, bagi guru S1 NUPTK/NPK yang masih aktif di Sekolah Negeri, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian. Pada prinsipnya untuk PPPK statusnya disamakan dengan ASN. Jadi ada penilaian kinerja, cuti, dan penegakan disiplin,” jelas Bupati.
Terkait proses rekrutmen PPPK di Kabupaten Minahasa, menurut Bupati hal itu nantinya akan menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan anggaran daerah. “Yang pasti teknis perekrutannya harus ikut semua aturan yang disyaratkan pihak Kemenpan-RB,” tandas Bupati.
Menpan RB Syafruddin saat membuka Rakornas tersebut mengharapkan pemerintah di seluruh Kabupatem/ Kota agar memahami proses rekrutmen PPPK. “Jangan sampai ada informasi perihal rekrutmen PPPK yang membingungkan masyarakat. Jadi usahakan agar informasi rekrutmen utuh sampai ke telinga masyarakat, tidak setengah-setengah. Karena sebelumnya ada pernyataan yang malah menyerang Presiden, padahal Rakornas belum dimulai,” kata Syafruddin.
Pada kesempatan itu, Ketua Panitia Rakornas Sosialisasi PP Nomor 49 tahun 2018 Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan, kegiatan tersebut diharapkan bisa mendinamisasikan penyelenggaraan pemerintah. Selain itu untuk menyosialisasikan aturan baru perihal teknis penerapan rekrutmen PPPK.
“Materinya nanti akan diberikan oleh Kemendikbud yang memang sudah memahami teknis sistem CAT pada UNBK,” kata Wahyu.
Adapun beberapa materi yang diterima peserta antara lain manajemen PPPK, rencana rekrutmen PPPK, kebijakan sistem seleksi PPPK, dan penggunaan sistem CAT UNBK Kemendikbud dalam proses penerimaan PPPK.(fernando lumanauw)




















