
Minahasa – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa bakal melakukan pemecatan bagi PNS yang kedapatan malas masuk kantor.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Inspektorat Kabupaten Minahasa, Drs Frits Muntu SSos, saat menjadi nara sumber dalam bimbingan teknis pengelolaan administrasi kepegawaian di lingkungan Pemkab Minahasa, bertempat di aula Perjuangan Tounkuramber Kecamatan Tondano Barat, Selasa (13/05).
Menurut Muntu, sesuai PP No 53 Tahun 2010, tentang disiplin PNS, bila PNS tidak masuk kantor selama 45 hari kerja dalam setahun, maka bisa dikenai sanksi pemecatan dengan tidak hormat.
“Bila pelanggaran yang di lakukan hanya sebatas pelanggaran biasa seperti tidak mengikuti apel, kemudian seragam dinas tidak memiliki atribut, maka ada sangsi seperti teguran. Tapi, bila malas masuk kantor, hal tersebut bisa berujung pada pemecatan,”ujar Muntu.
Lanjut dikatakan Muntu, sebagai abdi negara, PNS telah digaji oleh negara, sehingga tanggung jawab dalam tugas mesti dikedepankan.
“PNS yang berprestasi tentu akan mendapat reward, tapi yang kerap melakukan pelanggaran tentunya akan mendapat teguran. Untuk itu, tunjukkanlah kinerja yang baik sebagai bentuk tanggung jawab dan pengabdian,” katanya.(fernando lumanauw)


























