Pemkab Minahasa Bakal Tutup Tempat Usaha di Perbatasan Minahasa dan Manado

Minahasa – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa dibawah pimpinan Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow MSi, bakal menutup tempat-tempat usaha di wilayah perbatasan Kabupaten Minahasa dan Kota Manado, yang masuk wilayah Minahasa, yang diduga tidak memiliki ijin usaha.

Hal ini diungkap Bupati JWS kepada Cybersulutnews.co.id, Rabu (16/08. Menurutnya, salah satu tempat usaha yang tak kantongi ijin usaha adalah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di jalan Ring Road Desa Tikela, Kecamatan Tombulu.

“Kami akan lakukan penertiban tempat usaha yang berdiri di lahan Minahasa tapi tak kantongi ijin usaha. Seperti SPBU di Tikela tersebut kan masuk wilayah Minahasa, tapi tidak memiliki ijin,” kata JWS.

Diapun menduga, ijin justru telah dikeluarkan oleh pihak yang tidak berkompeten mengeluarkan ijin yakni Pemkot Manado, karena diduga lahan tersebut sudah bersertifikat dari Badan Pertanaha Nasional (BPN) Kota Manado.

“Kita akan cek hal itu, karena jelas ini sudah melanggar wilayah kewenangan kita,” tegasnya.

Selain SPBU, bangunan lainnya yang juga dibangun di lokasi yang sama ditengarai juga tidak berizin, sehingga masih dikatakan JWS, pihaknya akan segera membentuk tim untuk mengecek seluruh bangun yang tidak mengantongi ijin. “jika perlu, kita bongkar,” pungkasnya.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan