Pemkab Minahasa Sosialisasikan Penyusunan Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah

Minahasa – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Minahasa, menggelar sosialisasi Penyusunan Kinerja Perangkat Daerah Tahun 2017, bertempat di ruang sidang Kantor Bupati Minahasa, Selasa (14/02).

Sosialisasi yang dibuka Asisten Administrasi Umum Setdakab Minahasa Hetty Rumagit SH mewakili Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow MSi ini, diihadiri oleh utusan perangkat daerah dilingkungan Pemkab Minahasa dan menghadirkan narasumber, Kepala Biro Organisasi Setdaprov Sulut Farly Kotambunan SE MSi, Kabag Pengembangan Kinerja Biro Organisasi Setdaprov Sulut V S Sumenge SH MH, Kasubag Akuntabilitas Kinerja Biro Organisasi Setdaprov Sulut Fonny W Purukan SSos.

Kepala Bagian Organisasi Basaria Tiara DL Gaol SE MMSI MCom (IS) dalam laporannya mengatakan, perjanjian kinerja adalah penugasan pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada level yang lebih rendah sesuai dengan indikator kinerja agar dapat terwujud kinerja yang seimbang.

Sementara, Rumagit dalam sambutannya mewakili Bupati sekaligus membuka acara ini secara resmi mengatakan, perjanjian kinerja wajib dilaksanakan oleh Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah, karena perjanjian kinerja ini merupakan wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur.

“Ini juga wujud menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur, sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi, sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi, sebagai dasar pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas pekembangan kemajuan kinerja penerima amanah, juga sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.

“Penyusunan perjanjian kinerja ini diisesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi yang bermuara pada dokumen pelaksanaan anggaran di masing-masing perangkat daerah, yang berpangkal pada dokumen perencanaan, baik rencana strategus dan rencana kerja maupun RPJMD Kabupaten Minahasa,” ungkap Rumagit.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan