Pemkot Tomohon : Restoran dan Hotel Dilarang Gunakan Gas Elpiji 3 Kg!

Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon melarang semua restoran maupun hotel yang tersebar di wilayah Kota Tomohon untuk menggunakan gas elpiji ukuran 3 kilogram dalam kegiatan memasak dan keperluan usahanya.

Jika pelarangan tersebut tidak diindahkan dan masih ada hotel serta restoran yang menggunakan gas 3 kilogram dalam aktivitasnya, akan diberikan sanksi.

“Pemkot sudah menyebarkan surat edaran pelarangan restoran dan hotel di Kota Tomohon menggunakan gas 3 kilogram untuk kegiatan usaha memasaknya,” kata Kabag Perekonomian Jeef Anes belum lama ini.

Jika mereka tetap menggunakannya, sudah menyalahi aturan karena peruntukan gas 3 kilogram bagi masyarakat kecil dan usaha UMKM, karena memang merupakan gas bersubsidi dari pemerintah.

“Mereka dapat dikenakan sanksi denda Rp 2 miliar atau kurungan 4 tahun penjara karena melanggar UU Perlindungan Konsumen,”ujarnya.

Anes menjelaskan rumah makan menengah ke atas saat ini hanya boleh menggunakan gas 12 kilogram atau nonsubsidi.

“Pasti kalau Pemkot Tomohon melalui Dinas terkait melakukan pemantauan ke rumah makan akan ditemukan banyak restoran dan hotel menggunakan gas elpiji 3 kg,”katanya.

Anes mengatakan pelarangan penggunaan gas 3 kilogram untuk restoran dan hotel itu sebagai salah satu antisipasi kelangkaan gas 3 kg di masyarakat. Sebab, banyak restoran yang beralih menggunakan gas 3 kg setelah kenaikan harga gas tabung 12 kg.

“Langkah ini sebagai antisipasi kelangkaan gas di masyarakat,” ujarnya.(maria)

Tinggalkan Balasan