Pemkot Tomohon Sosialiasikan Pemberian Dana Hibah

Tomohon – Penerima dana hibah dan bantuan sosial Pemkot Tomohon yang bersumber dari APBD tahun 2016 diberikan pembinaan agar tercipta tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi serta pemahaman yang telah dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang memuat ketentuan, tujuan, besaran dan rincian penggunaan hibah, hak dan kewajiban, tata cara penyaluran serta penyerahan hibah dan tata cara pelaporan.

Pembinaan tersebut disajikan oleh Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak dan Wakil Walikota Syerly Sompotan secara bergantian yang juga menguraikan perubahan Permendagri Nomor 32 tahun 2011 adalah mengatasi permasalahan pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD antara lain berisi penegasan penggunaan nomenklatur objek belanja hibah dan bantuan sosial, pengaturan kembali nama dan besaran pemberian hibah dan bantuan sosial kepada msing-masing penerima yang dicantumkan dalam lampiran tersendiri dalam perkada tentang penjabaran APBD dan mengakomodasi pemberian bantuan sosial kepada individu dan atau keluarga yang tidak direncanakan sebelumnya.

“Beberapa aspek yang menjadi kelemahan dalam pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial terutama terkait kebijakan pemberian hibah dan bantuan sosial saat ini adalah penganggaran, aspek program dan sasaran dimana pemberian hibah dan bantuan sosial ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah. Untuk itu, diatur tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggung jawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi,” terang Eman.

Sementara Wawali Sompotan yang membawakan materi pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana hibah dan bantuan sosial menjelaskan tentang pelaksanaan dan penatausahaan hibah, pelaporan dan pertanggung jawaban sesuai format NPHD, persyaratan pencairan secara bertahap dan ketentuan lainnya yang telah diatur serta penggunaan yang sesuai peruntukkannya sehingga memudahkan dalam pelaporan dan pertanggungjawaban. “Untuk tujuan penerima hibah pemerintah Kota Tomoon tahun anggaran 2016 dapat menciptakan tertib administrasi, tranparansi dan akuntabilitas pengelolaan danas hibah dan bansos baik yang bersumber dari APBD,” ungkapnya.

Kegiatan yang dilaksanakan di aula lantai III kantor Walikota ini diikuti oleh berbagai elemen seperti KNPI, Yayasan GMIM, Resimen Mahasiswa, KONI, Pramuka, PNPM, organisasi kelompok masyarakat seperti panti asuhan dan organisasi keagamaan seperti gereja GMIM, Katolik, GPSDI, GSJA, Masjid dan Badan Musyawarah Antar Gereja. (Mar)

Tinggalkan Balasan