Pencalonan Hukum Tua Sekaligus Terpilih Harus Berijasah SMA

Kaban BPMPD Minsel Olyvia Lumi SSTP
Kaban BPMPD Minsel Olyvia Lumi SSTP

Minsel,-Dengan adanya Undang – Undang Desa Pasal 50 ayat 1 Nomor 6 tahun 2014, di mintakan semua pihak yang ingin mencalonkan diri sebagai hukum tua harus minimal memiliki ijasah SMA sederajat, dan jikalau tak ada tak bisa mencalonkan diri, dan jikalau sudah terpilih dan tidak memiliki ijasah minimal SMA akan segera di pecat.

Selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Minahasa Selatan, Ollyvia Lumi SSTP mengatakan, Hukumtua yang tidak memiliki ijasah SMA atau sederajat akan diganti. Karena peraturan daerah (Perda) telah mengatur.

“Inikan sesuai Undang-undang Pasal 50 ayat 1 Nomor 6 tahun 2014, tentang desa yang menyebutkan, perangkat desa minimal ijasah SMA sederajat,” ujar Lumi.

Ia menambahkan, ada lima perda yang akan direvisi yakni, Perda Pemilihan Hukumtua, BPD, Perangkat Desa, Bumdes dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.

“Selain tunggu revisi Perda, kita juga masih tunggu aturan lainnya yang menjadi acuan, yakni Permendagri,” tukasnya.

Laporan: Jufan Dissa

 

Tinggalkan Balasan