Pendeta David Tulaar: BPMS GMIM Harus Jadi Sumber Keteraturan, Bukan Kebingungan

Manado – Pendeta David Tulaar mengungkapkan berbagai kebingungan yang muncul di tubuh Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM sejak awal April 2024 hingga November 2025.

Dalam catatan yang diunggah di laman Facebook miliknya pada 12 November 2025, Pendeta Tulaar meninjau lima titik kebingungan utama yang berakar dari surat-surat resmi BPMS terkait kepemimpinan dan status hukum salah satu pendeta.

Kebingungan Pertama, pada tanggal 4 April 2025 terbit surat BPMS berjudul “Ajakan Berdoa” yang ditandatangani oleh Penjabat Sementara (Pjs) Ketua, Pdt. Janny Rende, dan Sekertaris, Pdt. Evert Tangel.

Waktu itu, sejak awal April, Pdt. Arina berada di Amerika Serikat, dan nanti kembali 17 April dan saat itu langsung ditahan Polda Sulut.

“Waktu melihat surat BPMS 4 April ini saya sempat berpikir, Pdt. Arina sudah “lari” ke AS guna menghindar dari jerat hukum. Dan Pdt. Rende sudah definitif menjadi Penjabat Sementara (Pjs) Ketua,” tulisnya.

Menurut dia pemikiran itu muncul karena di Tata Gereja 2021, ayat yang khusus mengatur tentang Penjabat Sementara (Pjs) Ketua BPMS, yaitu PTS, Bab V, Pasal 29, ayat 4, jelas mensyaratkan kelowongan sebelum BPMS menunjuk Pjs.

Ayat ini berkata: ‘Jika terjadi kelowongan Ketua maka digantikan oleh salah satu Wakil Ketua sesuai dengan hasil keputusan Rapat BPMS sebagai Penjabat Sementara (Pjs) sampai pada pelantikan Ketua yang baru.’

Dengan dicantumkannya Pjs Ketua di kolom tanda tangan BPMS pada surat 4 April itu, Pendeta David Tular membayangkan aturan Pasal 29 ayat 4 di atas sudah terpenuhi.

Apalagi menurutnya, alasan salah ketik tampaknya kurang masuk akal di sini. Huruf “j” dan “l” tidak langsung berdamping di atas keyboard komputer. Begitu juga huruf “s” dan “t.”

Alasan khilaf juga tampaknya kurang pas. Sebab sebelum-sebelumnya BPMS dan para stafnya sudah biasa membuat surat untuk “Plt.” Jadi jika tiba-tiba muncul “Pjs,” pasti mereka akan double-check guna menghindari kekeliruan.

Lanjut dia, sangat sulit dibayangkan jika Wakil Ketua bidang Ajaran & Tata Gereja dan Sekertaris lupa beda Plt dan Pjs menurut Tata Gereja 2021.

“Anehnya, menurut saya, surat 4 April ini dikirimkan kepada BPMJ dan BPMW se-GMIM, tanpa ada yang menggubris sebutan Pjs itu. Apakah ini abai atau ketidaktahuan? Entahlah!” tanya dan jawabnya dalam tulisannya.

Selanjutnya ia menyorot bahwa yang paling utama, semua tampaknya lupa mempertanyakan keabsahan status “Pjs” Pdt. Rende ini.

Kebingungan Kedua, sejak tanggal 7 November beredar surat BPMS yang ditandatangani tunggal oleh Pdt. Arina sebagai Ketua, bertanggal 30 April 2025, berjudul “Surat Penugasan” untuk Pdt. Rende sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua, terhitung mulai “1 Mei 2025 sampai proses hukum selesai.”

Surat ini memastikan bahwa Pdt. Arina benar berhalangan dan oleh sebab itu tugasnya sebagai Ketua perlu didelegasikan kepada Pdt. Rende, sampai proses hukum selesai.

Tidak ada penjelasan lebih lanjut tentang proses hukum apa yang dimaksud dan apa artinya “proses hukum selesai.”

Dan jika berakhirnya proses hukum identik dengan putusan pengadilan yang sudah “in kracht van gewijsde,” maka waktunya bisa cepat — karena hanya hingga keputusan pengadilan tingkat pertama tanpa ada upaya banding dari pihak yang “kalah” (terdakwa vs jaksa) — namun bisa juga lama jika harus menunggu putusan tingkat tiga, yaitu putusan kasasi.

“Entahlah di organisasi gereja maupun organisasi biasa mana ada contoh surat penugasan seperti ini. Yang pasti, untuk GMIM ini yang pertama. Dan jika surat penugasan ini diterima, itu berarti jadwal sinodal GMIM harus disesuaikan dengan proses hukum Pdt. Arina hingga proses hukum selesai,” sebutnya dalam tulisan.

Tampaknya, surat bertanggal 30 April 2025 ini hendak menegaskan keabsahan status Plt Pdt. Rende dan status berhalangannya Pdt. Arina.

Namun, kebingungannya, surat ini baru tiba ke publik setelah Rapat BPMS 27 Oktober menunjuk Pdt. A. Wenas sebagai Penjabat Sementara Ketua BPMS.

Lagipula, si penandatangan surat ini tampaknya lupa bahwa sejak awal April, Pdt. Rende sudah berstatus Pjs Ketua.

Kebingungan Ketiga, Pada tanggal 9 Mei 2025 terbit Surat Keputusan BPMS berjudul “Panitia Pelaksana Pemilihan Remaja Teladan Komisi Pelayanan Remaja Sinode GMIM tahun 2025.” Surat ini ditandatangani berdua oleh Pdt. Arina sebagai Ketua dan Pdt. Tangel sebagai Sekertaris.

Kita ingat, menurut surat 30 April yang saya sebutkan di atas, maka sejak 1 Mei Pdt. Rende adalah Plt Ketua BPMS. Dan penunjukan Plt ini didasarkan pada keadaan berhalangannya Pdt. Arina.

Nah, di mana-mana kita tahu, jika pejabat yang katanya “berhalangan” sudah kembali bisa menandatangani surat resmi, berarti ia sudah aktif lagi dan tidak berhalangan. Artinya, pada saat itu status orang yang melaksanakan tugasnya sebagai Plt otomatis berakhir.

“Pertanyaan di sini, apakah setelah muncul surat 9 Mei ini masih sah status Plt Pdt. Rende?
Bingung, kan?” tulis dia.

Lebih bingung lagi, sebab pada tanggal surat ini, Pdt. Arina tidak mungkin masuk kantor sebab sedang berstatus tahanan Polda Sulut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Kebingungan Keempat, pada tanggal 7 November muncul surat BPMS berjudul “Penegasan” yang ditandatangani tunggal oleh Pdt. Arina sebagai Ketua BPMS. Isinya menegaskan kembali status Plt Pdt. Rende serta masa tugasnya “sampai proses hukum selesai.”

Kebingungan yang ditimbulkan oleh surat ini lebih parah lagi.

Bayangkan, sejak Pdt. Arina ditahan Polda Sulut pada 17 April, tidak sekalipun ada surat BPMS yang menjelaskan “proses hukum” yang sedang beliau jalani. Bahkan dari beliau sendiri tidak pernah terdengar suara di pers.

Nanti setelah BPMS menunjuk Pjs Ketua, tiba-tiba ada “suara dari Malendeng.” Pertama, berita di Manado Post 28 Oktober, bahwa beliau tidak mundur sebagai Ketua. Kedua, surat “Penegasan” 7 November yang bukannya menenangkan jemaat-jemaat yang selama ini dibiarkan mencari informasi sendiri mengenai “proses hukum” Pdt. Arina, tanpa sekali pun dijelaskan oleh BPMS termasuk Pdt. Arina, malah terkesan sedang berjuang untuk kepentingan pribadinya semata.

Lebih membingungkan lagi, sebab dalam keterangannya kepada pers di tanggal 10 November 2025, Pdt. Rende menggunakan surat Pdt. Arina 7 November ini sebagai alasan mengapa beliau menolak hasil Rapat BPMS 27 Oktober yang menunjuk Pdt. A. Wenas sebagai Penjabat Sementara Ketua dan “menerima kembali” — dari Pdt. Arina, yang menurut Berita Acara Rapat BPMS 27 Oktober “tidak melaksanakan tugas selama 6 bulan” — statusnya sebagai Plt Ketua.

Kebingungan Kelima, dk Berita Acara Rapat BPMS 27 Oktober, lima anggota BPMS yang non-pendeta lengkap bertandatangan, namun hanya tiga dari tujuh pendeta yang membubuhkan tanda tangan. Mengapa? Entahlah! Hanya kebingungan yang tertinggal!

Hanya satu harapan saya di sini: semoga para pendeta di BPMS mengingat kembali saat ketika mereka mengucapkan janji kepelayanan mereka: “Ya, dengan segenap hati,” yang mereka ucapkan bukan kepada manusia tapi kepada Tuhan, Sang Kepala Gereja.

Situasi ini menambah kompleksitas dan membingungkan terkait legitimasi keputusan rapat.

Pendeta David Tulaar mengajak para pendeta BPMS untuk mengingat janji pelayanan yang telah mereka ucapkan dengan segenap hati kepada Tuhan dan menegaskan, “Jadilah pembawa keteraturan, bukan kebingungan.”

Tinggalkan Balasan