
Penetapan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kabupaten Minahasa, bakal dilakukan penghitungan kembali untuk menyesuaikan dengan ukuran tanah dan bangunan secara rasioanal dan wajar sesuai kepemilikan, menyusul pengelolaan PBB mulai dikelolah daerah sejak Januari 2014.
Hal tersebut dikatakan langsung Bupati Minahasa, Drs Jantje Wowiling Sajow MSi, disela-sela acara sosialisasi pengelolaan PBB pedesaan/perkotaan dan penyerahan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) dan daftar himpunan ketetapan pajak (DHKP), serta pencanangan pembayaran pajak bumi dan bangunan pegawai negeri sipil di Kabupaten Minahasa Tahun 2014, Senin (16/07), bertempat di aula Wale Ne Tou Tondano.
Menurut JWS, penghitungan kembali ini dilakukan agar tidak ada pihak tertentu yang merasa dirugikan ataupun diuntungkan. JWS pun berjanji, akan memberi penetapan yang wajar sesuai nilai jual objek pajak.
“Pemiliknya yang menentukan pajaknya sendiri, tapi dengan konsekuensi, bila masyarakat ingin pajaknya rendah maka nilai jualnya juga secara otomatis rendah sesuai NJOP. Sehingga akan dilakukan penyesuaian-penyesuain agar tidak saling merugikan,” ujar JWS.
JWS berjanji pula, pendataan kepemilikan warga dan PNS oleh petugas ini harus dilakukan secara transparan, mengenai ukuran dan kepemilikannya.
“Bila ada pemilik tanah yang tidak mengakui karena untuk menghindari pajak atau tidak memiliki surat kepemilikan maka tanah tersebut akan disita untuk negara. Untuk itu, masyarakat harus berani dan bangga mengakui kepemilikannya,” ujarnya sembari meminta kepada Pemerintah Kecamatan, baik Lurah, Hukum tua maupun perangkat Desa/Kelurahan agar mendata semua kepemilikan dengan baik.
Sementara, target Pemerintah Kabupaten Minahasa Tahun 2015 mendatang, PPB akan berlipat ganda. Tahun 2014 sendiri, target pendapata asli daerah ini mencapai Rp 5 Miliar lebih.(fernando lumanauw)




















