Pengadaan Barang/Jasa, Inspektorat : Jangan Ada Kongkalikong di SKPD

Manado – Menyusul adanya temuan kegiatan pengadaan makan-minum (mami) fiktif di Setdaprov Sulut, Gubernur SH Sarundajang (SHS) langsung berbenah. Inspektorat diperkuat dengan menempatkan dua pentolan BPKP, Praseno Hadi dan Zainudin Hilimi, menjadi top leader di lembaga audit internal pemprov Sulut ini.

Pengawasan substansi dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa menjadi penekanan SHS kepada dua pejabat yang sukses membawa Pemprov Sulut 3 kali meraih Opini WTP dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Sekretaris Inspektorat, Zainudin Hilimi kepada wartawan mengatakan Inspektorat akan memperketat pengawasan terutama dalam hal substansi kegiatan. Ia berharap tidak ada lagi kegiatan fiktif dan kongkalikong (persekongkolan untuk perbuatan jahat) di SKPD.

Ia mengakui, walau dalam segi administrasi pengawasan ketat diberlakukan namun dalam hal substansi banyak kecolongan. Ini menurutnya, diakibatkan adanya kongkalikong antara oknum-oknum terkait pengadaan barang dan jasa di SKPD pemprov Sulut. “Kongkalikong salah satunya diakibatkan sistem dan standar operasional dan prosedur (SOP) dilanggar,” ungkapnya.

Ia mencontohkan, bila di suatu SKPD pengadaan barang dan jasa hanya ditentukan KPA saja atau oknum-oknum terkait seperti PPTK, Panitia Pengadaan dan verifikator saling bersekongkol, maka potensi untuk penyelewengan besar. “Misalkan di Bagian Humas, untuk kegiatan jasa media (iklan, advetorial dan sebagainya), yang order, tentukan harga dan jumlah harus dibayar hanya ditentukan satu orang, PPTK misalnya, maka potensi kongkalikong antara pihak ketiga dan PPTK sangat potensial terjadi. Godaan transaksional pasti terjadi,” ujar Jay mencontohkan.

Lebih lanjut ia menghimbau pejabat maupun staf di SKPD terkait pengadaan barang dan jasa benar-benar mengerti akan SOP sesuai tupoksi dan paham benar mengenai kegiatan yang dilakukan. “Kami juga berharap dilakukan pengawasan dan ketelitian dalam pengadaan barang dan jasa sehingga tidak ada kualitas yang melenceng sedikit pun dari standar yang telah ditetapkan, terutama dalam hal spesifikasi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan