Manado – Sejumlah proyek fisik di Pemprov Sulut yang tengah dikerjakan terancam tidak selesai tepat waktu alias mangkrak. Pasalnya, meski sisa waktu pengerjaan tinggal kurang dari 15 hari, namun fakta di lapangan progres sejumlah proyek masih rendah.
Karenanya perusahaan yang menjadi rekanan Pemprov Sulut, diwarning agar melakukan langkah-langkah percepatan untuk segera menyelesaikan pekerjaannya. Menyusul waktu pengerjaan tinggal 2 minggu hingga batas akhir tanggal 15 Desember 2014.
“Khusus renovasi gedung Auditorium Mapalus kantor gubernur, sudah ada Adendum. Jika dalam waktu Dua minggu tidak selesai, maka akan dilakukan pemutusan kontrak. Tentunnya perusahaan ini akan masuk daftar hitam (Blacklist) Pemprov untuk tidak lagi mendapatkan pekerjaan pada tahun anggaran 2015 mendatang,” tegas Wakil Gubernur (Wagub) Sulut DR Djouhari Kansil, baru-baru ini pada wartawan.
Peringatan tersebut tegas Wagub Kansil, berlaku bagi semua kontraktor atau rekanan di Pemprov Sulut.”Semua perusahaan yang tidak selesai kontrak, akan dievaluasi dan masuk daftar hitam,” ingat Wagub berkali-kali.
Sementara itu, khusus untuk renovasi gedung Auditorium Mapalus kantor gubernur, sudah berkali-kali diperingati oleh Kepala Biro Perlengkapan Setdaprov Sulut Drs Edwin Kindangen.
“Saya sudah panggil kontraknya. Harus segera menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu yang ditentukan,”kata Kindangen seraya menyebutkan, penyelesaian gedung Mapalus sudah mendesak karena banyak agenda Pemprov Sulut dilokasi tersebut, mulai Desember 2014 ini, terutama acara Natal.
Diketahui, renovasi gedung Auditorium Mapalus kantor gubernur tersebut sudah lewat batas waktu ketentuan, yang dikerjakan oleh CV Bina Kasih dengan 90 hari dengan anggaran Rp 860.247. 000 melalui dana APBD 2014.




















