Manado – Mantan Kepala Tim Khusus (Katimsus) Polda Sulut, Iptu MM alias Meikhel mengatakan, mereka berani menggelapkan uang nasabah milik Bank Negara Indonesia (BNI) berbanrol Rp 4 miliar lebih karena sudah ada diel dengan pimpinan dan pengacara dari pihak BNI.
“Sebelum penangkapan kami telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pimpinan serta pengacara dari BNI. Dalam pertemuan itu kami bersepakat untuk mengambil sejumlah uang yang dibawa terpidana Jolly,” kata Meikhel ketika memberikan keterangan kepada sembilan terduga pelanggar dalam sidang kode etik dan profesi yang digelar akhir pecan lalu di Kantor Mapolda.
Dibeberkannya, sejak dari Makosat Brimob di Paniki hingga di Rumah Sakit Bhayangkara Karombasan pihak BNI dan pengacara ikut hadir menyaksikan Jolly dan Jhonly.
“Setelah melakukan penangkapan, kami membawa Jolly dan Jhonly di Brimob dan di RS Bhayangkara. Di sana pihak dari BNI dan pengacara turut hadir,” bebernya.
Usai mendengarkan keterangan saksi sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan Selasa hingga Rabu pecan ini. Selanjutnya ke 16 terduga pelanggar akan mendengarkan tuntutan dari Penuntut Umum Rabu (15/10).(jenglen manolong)




















