KOMISI PEMILIHAN UMUM
KOTA BITUNG
PENGUMUMAN
Nomor : 3/Pgm/KPU-BTG-023.436291/PILWAKO/2015
TENTANG
PENDAFTARAN PASANGAN CALON WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA YANG DIAJUKAN OLEH PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK DAN PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BITUNG TAHUN 2015
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota jo. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bitung Nomor 19/Kpts/KPU-KotaBitung-23.436291/PILWAKO/2015 tentang Penetapan Syarat Paling Sedikit Dukungan Terhadap Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Bitung Tahun 2015 . Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23/Kpts/KPU-KotaBitung-023.436291/PILWAKO/2015 tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan Untuk Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bitung Tahun 2015. Komisi Pemilihan Umum Kota Bitung Membuka Pendaftaran untuk Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Perseorangan dengan ketentuan sebagai berikut :
A. PERSYARATAN
1. Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mengajukan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung harus memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yaitu , 30 Kursi x 20/100 = 6 Kursi atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memperoleh 25%( dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Terakhir yaitu 108.808 Suara Sah x 25/100 = 27.202 Suara Sah.
2. Pasangan Calon Perseorangan yang telah menyerahkan syarat dukungan dan persebarannya serta telah di verifikasi oleh Panitia Pemungutan Suara, mendaftarkan diri selama masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 38 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015
B. TEMPAT DAN WAKTU PENYERAHAN DOKUMEN PENDAFTARAN
Pendaftaran bertempat di Kantor KPU Kota Bitung mulai tanggal 26 Juli s/d 28 Juli Tahun 2015 pada pukul 08.00 s/d 16.00 Wita.
C. LAIN –LAIN
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi KPU Kota Bitung, Jln. Stadion Dua Sudara, kelurahan Manembo-Nembo Tengah, kecamatan Matuari Kota Bitung. Telp & Fax (0438) 31824, 31825, Website : www.kpukotabitung.com dan e-Mail : kpud.bitung@gmail.com.
Bitung, 14 Juli 2015
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA BITUNG,
JOSEP S. RUMAMBY






















