Perda Miras di Minahasa Harus Digiatkan
Minahasa – Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) cabang Minahasa Jimmy Ringkuangan mengatakan Peraturan Daerah tentang minumas keras (miras) harus implementatif. Menurutnya, jika tak memberi efek jera bagi warga, Perda tersebut hanya sebagai simbol.
“Perda ini sudah dibahas dan tinggal menunggu keputusan. Namun apabila Perda ini hanya dibuat dan tidak diberlakukan, maka Perda ini tak berguna. Harus diimplementasikan dan berlakukan efek jera berupa tindakan hukum yang tegas bagi pelanggar,” ujarnya Kamis (23/10).
Dikatakannya, miras yang beredar saat ini sudah sangat meresahkan. Karena awal mula tindak kriminal sering berasal dari miras.
“Banyak tindak kriminal dipicu karena miras. Apalagi kalau sudah dengan sajam. Sehingga besar harapan kami Perda miras benar-benar diterapkan,” ujarnya.
Terkait Deklarasi Minahasa Aman, Nyaman dan Damai waktu lalu, menurut Jimmy hal itu buyar dengan berbagai kejadian yang terjadi. Terutama saat pecah bentrok antara warga Tataaran II dan mahasiswa Papua Minggu (19/10) dini hari lalu.
“Sebenarnya deklarasi ini sudah begitu bagus apabila dibarengi dengan tindaklanjut yang diambil dari para pemimpin. Kalau tidak, itu hanya kembali jadi simbol. Pemimpin juga harus bisa menempatkan diri di tengah masyarakat, membaur dan jangan elitis,” pungkas Jimmy.
Sementara itu, Dandim 1302 Minahasa Letkol Teguh Heri Susanto mengatakan patroli malam rutin dilakukan pihaknya bersama Polri dan Pemkab Minahasa. Itu dalang rangka Deklarasi Minahasa Aman, Nyaman dan Damai. Namun dijelaskannya, saat pecah bentrok, patroli sedang berada di Kakas.
“Kami bersama pihak terkait lainnya rutin lakukan patroli tiap malam. Hanya pada waktu peristiwa itu pecah, kami kebetulan sedang patroli di Kakas. Ke depan, razia miras dan sajam akan lebih diintensifkan lagi,” pungkasnya. (maria wolajan)





















