Tomohon – Kebijakan baru diterapkan Pemkot Tomohon soal Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP). Sekda Dr Arnold Poli MAP baru-baru ini mengatakan pegawai harus menyertakan bukti lunas rekening PDAM.
“Hal ini juga merupakan bukti dukungan Pemerintah Kota Tomohon dalam meningkatkan keberlangsungan perusahan. Serta untuk membiayai pembayaran gaji para karyawan PDAM yang belum terkadang terlambat dibayarkan karena kurangnya dana untuk membayar gaji karyawan yang
juga diakibatkan banyaknya tunggakan para pelanggan PDAM. Oleh karena itu sangat berpengaruh bagi alokasi dana dan anggaran serta pendapatan dari perusahan,” jelas Poli.
Pada kesempatan tersebut Poli juga mengatakan bahwa tim terkait baik
dari Pemerintah Kota Tomohon mulai dari Inspektorat, PDAM dan Satuan
Polisi Pamong Praja pada hari ini akan memulai pelaksanaan inspeksi
pelanggan PDAM di mulai dari Kecamatan Tomohon Utara selanjutnya
sampai ke seluruh kecamatan yang menggunakan jasa air PDAM. Dalam
inspeksi ini bila didapati ada pelanggan yang menunggak pembayaran rekening maka sambungan air bagi pelanggan tersebut akan diputuskan.
Sementara itu manajemen PDAM melalui Direktur Noldy Montolalu mengatakan selalu mengupayakan yang terbaik bagi para pelanggannya, melalui perawatan jaringan dan instalasi pipa air yang nantinya menyuplai air dengan lancar bagi setiap rumah pelanggan PDAM.
Diketahui memang, salah satu Badan Usaha Milik Daerah yang ada di Kota Tomohon yakni Perusahan Daerah Ai Minum mengalami berbagai kendala dalam pengoperasiannya. Sumber permasalahan tersebut berasal dari para pelanggan yang kurang memperhatikan kewajibannya yaitu melunasi tagihan bulanan yang menjadi kewajiban setiap pelanggan untuk membayar biaya pemakaian dan penggunaan air dari PDAM.
Dari data yang ada, jumlah sambungan
pengguna air PDAM Kota Tomohon mencapai 6000 keluarga tetapi yang melakukan pembayaran rekening air hanya sekitar 3000 pelanggan berarti ada kekurangan setengah dari jumlah pelanggan yang memenuhi kewajibannya.
Dengan pembayaran ini nantinya akan diperuntukkan bagi biaya operasional dan pembayaran-pembayaran lainnya yang harus
dilakukan perusahan agar kesinambungan operasional perusahan akan terjaga. (mar)


























