Bitung- Langkah maju kembali dilakukan DPRD Kota Bitung. Setelah sehari sebelumnya dilakukan pelantikan pimpinan definitive, Rabu, (01/10) DPRD Bitung menetapkan Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Bitung dalam sebuah rapat paripurna di ruang sidang DPRD Bitung, yang dipimpin oleh ketua DPRD, Laurensius Supit didampingi oleh para wakil ketua yakni, Hengky Honandar dan Maurits Mantiri.
Sebelum paripurna, dilakukan pembahasan Tatib sejak tanggal 26 Agustus 2014, dilanjutan pada 4, 10 dan 11 September 2014 dan terakhir pada tanggal 1 Oktober 2014. Dalam Rapat paripurna tersebut dibacakan laporan hasil pembahasan rancangan Tata Tertib DPRD oleh Alexander Vouke Wenas yang terdiri dari, Bab I Ketentuan Umum, terdiri I 1 pasal dan 19 Bab Poin A sampai S, Bab II Kedudukan, fungsi , tugas,dan wewenang terdiri dari 3 pasal beserta ayat, Bab III Keanggotaan terdiri dari 5 pasal beserta ayat, Bab IV Pelaksanaan hak terdiri dari 21 pasal beserta ayat.
Bab V Kewajiban anggota DPRD terdiri dari 1 pasal beserta ayat, Bab VI Fraksi terdiri dari 5 pasal beserta ayat, Bab VII Alat kelengkapan DPRD terdiri dari 30 pasal beserta ayat, Bab VIII Persidangan, rapat dan pengambilan Keputusan terdiri dari 51 pasal beserta ayat, Bab IX Pertanggungjawaban Kepala Daerah terdiri dari 1 pasal beserta ayat, Bab X Lambang, tanda dan pakaian anggota DPRD terdiri dari 4 pasal beserta ayat, Bab XI Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah terdiri dari 9 pasal beserta ayat, Bab XII Kode etik terdiri dari 9 pasal beserta ayat.
Bab XIII Larangan dan sanksi terdiri 5 pasal beserta ayat, Bab XIV Pemberhentian antar waktu, Penggantian antar waktu dan Pemberhentian sementara terdiri dari 11 pasal beserta ayat, Bab XV Pelaksanaan konsultasi terdiri dari 2 pasal beserta ayat, Bab XVI Penerimaan Pengaduan dan penyaluran Aspirasi Masyarakat terdiri dari 1 pasal beserta ayat, Bab XVII pelaksanaan tugas kelompok pakar atau tim ahli terdiri dari 1 pasal beserta ayat, Bab XVIII perubahan terdiri dari 1 pasal beserta ayat, Bab XIX Penutup terdiri dari 2 pasal beserta ayat.
Surat Keputusan DPRD dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kota Bitung, Yoke Senduk, SH MSi dan disahkan dengan penandatanganan Surat Keputusan tersebut oleh Pimpinan DPRD Kota Bitung disaksikan oleh seluruh anggota. (hezky)


























