
Minahasa – Tujuh perusahaan galian C di Desa Tateli III Kecamatan Mandolang, membujuk masyarakat Desa Tateli dengan jalan hot mix sepanjang 600 meter, agar penambangan galian C yang mengancam kelestarian air di wilayah tersebut terus beroperasi.
Pembuatan jalan hot mix ini menjadi kesepakatan bersama antara warga dengan tujuh perusahaan ditambah dua pelaku usaha perorangan, dalam pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Minahasa, Selasa (10/06).
Sebelumnya, warga menuntut delapan hal yang harus dipenuhi pihak Pemkab Minahasa dengan sejumlah perusahaan tersebut yakni pertama, tidak diperbolehkan perubahan tambang galian C yang ada di gunung batu berdiri dan mendirikan serta beroprasi kurang dari 50 meter dari bantaran sungai. Kedua, tidak diperbolehkan perubahan galian C mendirikan serta beroprasi kurang dari 200 meter dari sumber mata air. Ketiga, perusahan tambang galian C harus mempergunakan teknologi maju dan berwawasan lingkungan. Keempat, perusahan tambang galian C harus wajib memperhatikan infrastruktur desa. Kelima, perusahan tambang galian C wajib memperhatikan , membantu dan memberikan kesempatan penuh pada para penambang tradisioanal. Keenam, perusahan tambang galian C wajib merekrut tenaga kerja lokal, kecuali membutuhkan keahlian tertentu. Ketujuh, perusahan tambang galian C wajib memiliki ijin usaha dari pihak terkait dalam hal ini instansi pemerintah dan Kedelapan, perusahan Tambang galian C harus memiliki dana cadangan untuk merehabilitasi lokasi yang ditinggalkan.
Namun, dari hasil pertemuan ini, Pemkab Minahasa menjelaskan bahwa, semua perusahaan telah memiliki ijin, kemudian baru akan meninjau kembali lokasi galian C sejumlah perusahan ini, sesuai keluhan masyarakat.
Selebihnya, hasil lain dari pertemuan ini, disepakati pembuatan jalan dengan hot mix sepanjang 600 meter dengan lebar 4,5 meter ditambah bahu jalan dan saluran air, yang melintas di pemukiman masyarakat. Sedangkan, waktu pelaksanaan dimulai dari kesepakatan itu dibuat dan diberi waktu selama tiga bulan kedepan.
Sementara, sekitar 50 hektar lahan di wilayah Tateli gundul karena penambangan galian C oleh sejumlah perusahaan galian C dan ditinggalkan begitu saja tanpa revitalisasi hutan.
Bahkan sekitar penambang lokal yang hanya mengais rejeki untuk kebutuhan hidup sehari-hari harus diperberat dengan pengurusan izin.
“Tuntutan kedelapan yakni merehabilitasi hutan pun tidak disanggupi, karena kenyataan ada sekitar 50 hektar lahan yang dibiarkan gundul begitu saja,” ujar Jacky Andalangi, warga Tateli ini.
Kepala Dinas ESDM Minahasa, Drs Donald Wagey MBA mengatakan, kesepakatan antara warga dan perusahaan ini mengikat, sehingga wajib direalisasi.
“Kami akan kembali meninjau lokasi penambangan,” ujarnya.(fernando lumanauw)




















