Pindah Bank, FPG Pertanyakan Penyaluran Sertifikasi

JWSMinahasa – Pemindahan Bank Penyalur Sertifikasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, dipertanyakan Fraksi Partai Golkar (FPG), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa.

Hal tersebut terungkap saat FPG menyampaikan tanggapan atas laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Pemkab Minahasa, APBD Tahun 2013, pada sidang Paripurna DPRD Minahasa, tentang Ranperda LKPJ 2013, Rabu (16/07), saat Sekretaris FPG DPRD Minahasa, Oklen Waleleng SE, membacakan tanggapan Fraksinya.

“Setahu kami, awalnya penyaluran sertifikasi melalui Bank Sulut, kenapa dipindah ke BTN? Hal ini menimbulkan keluhan dari para guru, karena BTN di Minahasa hanya ada di Unima Tondano, sehingga menyulitkan guru karena jarak terlalu jauh. Selain itu, menambah biaya pengeluaran guru,” ungkap Waleleng.

Menurut Waleleng, perpindahan Bank secara otomatis membutuhkan biaya. Seperti contoh, guru yang telah membuka rekening di Bank Sulut, harus mengeluarkan biaya lagi untuk pembukaan rekening baru di BTN.

“Mungkin hanya sedikit dimata orang lain tapi, Rp 50 ribu bagi mereka tentu sangat berarti. Jika sudah dua kali membuka rekening, itu berarti sudah Rp 100 ribu. Belum lagi uang jalan ke kantor kas BTN di Unima,” pungkas Waleleng.

Selain masalah penyaluran tunjangan sertifikasi bagi guru profesional di Minahasa ini, Waleleng juga mempertanyakan penyerapan anggaran di beberapa SKPD yang tidak maksimal, seperti di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Minahasa, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Minahasa, dan RSUD DR Sam Ratulangi Tondano.

“Ada penyerapan anggaran di Dikpora Minahasa pada program wajib belajar 9 Tahun sebesar Rp2,6 miliar yang tidak digunakan. Selain itu, di DKP Minahasa ada program peningkatan sarana prasarana tangkap dengan modal instalasi listrik dan telepon dengan anggaran Rp199 juta juga tidak digunakan. Di RSUD DR Sam Ratulangi Tondano, ada Rp 1,5 miliar yang tidak terelaisasi, serta penyerapan anggaran lainnya yang tidak terelasisasi mencapai total Rp 74 miliar,” ujarnya.

Menanggapai sanggarah dari FPG ini, Bupati Minahasa, Drs Jantje Wowiling Sajow MSi yang sebelumnya membacakan LPKJ tersebut didampingi Wakil Bupati Minahasa, Ivan SJ Sarundajang mengatakan, pemindahan Bank penyalur sertifikasi dikarenakan, hasil kajian Pemkab Minahasa, ternyata beban kerja Bank Sulut sudah terlalu banyak.

“Selain karena beban kerja Bank Sulut terlalu banyak, yang melayani seluruh proses tagihan Pemkab Minahasa, tujuan pemindahan ke BTN, agar Bank-bank yang ada di Minahasa bisa secara merata tumbuh, sehingga hal ini bisa berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi di Minahasa,” terang JWS.

Lanjut, untuk penyerapan anggaran yang kurang maksimal dibeberapa SKPD, dilatarbelakangi beberapa masalah seperti contoh, tidak adanya petunjuk teknis (Juknis) untuk pelaksanaan kegiatan.

“Ada beberapa kegiatan yang kita belum bisa melaksanakan karena tidak ada petunjuk teknis, karena itu kami lebih memutuskan untuk tidak merealisasikan. Selanjutnya, untuk beberapa SKPD, seperti di Dinkes, ada obat yang tidak sesuai katalog yang awalnya direncanakan. Sementara itu, untuk RSUD memang ada Rp 1.7 miliar yang belum ditransfer untuk dana Jamkesmas,” jelas JWS.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan