
Buktinya dalam waktu dekat ini Pemkot Tomohon akan memecat 4 pegawai yakni 2 PNS dan 2 CPNS.
Kepala Badan Kepegawai Daerah (BKD) Kota Tomohon Masnah Pioh SSos mengataka 4 pegawai ini telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang kepegawaian.
“Mereka (CPNS dan PNS,red) yang melanggar itu sudah dipanggil tadi (Senin,red), namun tidak datang. Kami pastikan bulan Desember ini akan dikeluarkan surat pemecatan mereka,” katanya, Selasa (02/12).
Pioh menambahkan keempat staff ini sudah tak masuk kantor selama berhari-hari.
“Tugas dan tanggung jawab mereka sudah tak dilakukan lagi. Mereka memang pantas dipecat karena sudah melanggar peraturan kepegawain,” tandasnya. (maria wolajan)


























