Pleno Rekapitulasi DPSHP Akhir, PPK Tetapkan 48567 Pemilih Aktif di Kecamatan Mapanget

Manado – Rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir Tingkat Kecamatan Mapanget dilaksanakan, Minggu (04/06/2023) di Kantor Camat Mapanget.

Hadir dalam rapat pleno terbuka ini, Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Mapanget, Camat Mapanget Robert Dauhan, Panwascam Mapanget dan jajarannya, perwakilan Partai Politik, Anggota Polsek Mapanget dan Panitia Pemungutan Suara se Kecamatan Mapanget.

Kegiatan ini didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih serta Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Rapat yang dipimpin Ketua PPK Mapanget Jehezkiel Lairah ini, diawali dengan sambutan Camat Mapanget Robert Dauhan. Dalam sambutannya, Dauhan kembali mengingatkan agar seluruh warga wajib pilih harus terdaftar.

“Jangan sampai ada warga yang terlewatkan. Sebab kita semua tidak mau terlibat masalah di kemudian hari akibat ada warga yang tidak mendapatkan hak pilihnya,” kata Dauhan mewanti-wanti.

Setelah pemimpin rapat mengetok palu sebanyak 3 kali tanda rapat dimulai, ternyata kehadiran perwakilan Partai Politik berdasarkan absensi baru 3 orang. Karena belum quorum sesuai tata tertib, maka rapat sempat diskors selama 2×15 menit.

Setelah itu, rapat kembali dilanjutkan dengan tidak lagi memperhatikan quorum kehadiran perwakilan Parpol. Pemimpin rapat kemudian memberikan kesempatan masing-masing PPS Kelurahan memaparkan rekapitulasi DPSHP Akhir tingkat kelurahan yang telah ditetapkan sebelumnya dalam rapat pleno tingkat kelurahan dua hari sebelumnya.

Dalam pemaparan hasil rekapitulasi tingkat kelurahan, ada beberapa kelurahan yang datanya berbeda dengan berita acara pleno tingkat kelurahan. Ini disebabkan adanya perubahan data berdasarkan pencermatan PPS, masukan masyarakat, Panwas dan Parpol yang kemudian dieksekusi berdasarkan prinsip dejure.

Data-data yang dibeber oleh masing-masing PPS dicermati dengan baik oleh peserta rapat terutama perwakilan Parpol dan Panwas. Beberapa kali perwakilan Parpol PDIP menginterupsi untuk bertanya dan memastikan kesesuaian data yang diprsentasikan PPS. Tak hanya itu, Panwascampun tak ketinggalan untuk bertanya sekaligus juga memberikan masukkan dan tanggapan.

Adapun secara keseluruhan, Rapat Pleno Rekapitulasi DPSHP Akhir tingkat Kecamatan Mapanget berjalan lancar. Dan berhasil menetapkan Rekapitulasi DPSHP Akhir Kecamatan Mapanget Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai berikut : Jumlah Kelurahan 10, Jumlah TPS 184, Pemilih Aktif 48567, Pemilih Baru 65, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat 117, Perbaikan Data Pemilih 1100 dan Pemilih Potensial Non KTP-EL 350.

Hasil rekapitulasi ini dituangkan dalam Berita Acara Nomor : 29/PL.2-BA/7171-08/2023 yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPK Mapanget masing-masing : Jehezkiel Lairah, Jemsy Tuju, Djulkair Lomunu, Wanda Aror dan Septian Rurubua.

Tinggalkan Balasan