Manado – Tim Opsnal gabungan Polresta Manado berhasil mengamankan RA (35), warga Mapanget, yang menjadi tersangka pemerkosa terhadap anak dibawah umur, yang terjadi di wilayah Kecamatan Mapanget Kota Manado.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast kepada Cybersulutnews.co.id, Rabu (23/02) mengatakan, tersangka diamankan pada hari Selasa, 22 Februari 2022, sekitar pukul 11.00 WITA, saat sedang berada di rumahnya,” terang Abast.
Peristiwa pemerkosaan itu sendiri kata Abast, terjadi pada bulan Desember 2021 lalu. “Saat itu korban, perempuan berinisial M berusia 17 tahun sedang berada sendirian di dalam rumahnya, tiba-tiba didatangi tersangka dan memaksa korban untuk melucuti pakaian dan melakukan persetubuhan,” ujarnya.
Mendapatkan informasi dari SPKT adanya Laporan Polisi tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Tim Opsnal Polresta Manado langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka.
“Oleh Tim Opsnal, tersangka langsung dibawa dan diserahkan ke Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Manado untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.(fernando lumanauw)




















