
Pengadilan kebanggaan Sulawesi Utara (Sulut) ini, bisa bertengker diurutan ketiga terkait produktifitas putus dan minutasi perkara diatas 250 per bulan.
Hakim Juru Bicara (Jubir) Vincentius Banar SH MH, ketika dikonfirmasi cybersulutnews mengatakan, PN Manado mampu tuntaskan 271 putus dan minutasi.
“PN Manado berada diurutan ketiga, setelah PN Banjarmasin Kelas 1A Kalimantan Selatan dengan 322 putus dan minutasi, kemudian PN Pontianak Kelas 1A Kalimantan Barat sebanyak 293 putus dan minutasi,” katanya, Minggu (04/02).
“Untuk kategori pengadilan yang tangani antara 1.001-2.000 perkara per tahun, terutama dibandingkan dengan pengadilan yang menjuarai kinerja di tahun 2017, PN Manado 39,85 persen berada diurutan ketiga, setelah PN Tulungagung Kelas 1B Jawa Timur 58,68 persen, dan PN Kepanjen Kelas 1B Jawa Timur dengan 47,78 persen,” sebut Banar.
Dengan prestasi ini, papar Banar, peningkatan kinerja akan ditekankan pada quality control dan akurasi data.
“Itu perintah Ketua PN Manado. Beliau juga berpesan, ini masih data sementara. Ada 11 bulan lagi di tahun 2018, waktu yang panjang bagi pembuktian kualitas kinerja PN Manado,” ucap Banar.
Terlepas dari persaingan antar pengadilan, menurut dia yang terpenting adalah bagaimana mencapai kepuasan pengguna pengadilan di Sulut, khususnya kota Manado.
Ia mengatakan, untuk dapat mengejar berbagai prestasi.
“PN Manado juga memantau kinerja pengadilan lain. Kami juga lakukan “adjustment atau penyesuaian,” ujarnya.
Walaupun memang, sebut Banar, tahun-tahun sebelumnya pihaknya masih tertinggal dari pengadilan lain.
“Kebetulan tahun 2018 ini, kita mempunyai manager baru (Ketua PN Manado-red), jadi strategi dan pelaksanaan juga memakai teknik baru. Kelihatan sederhana, dan sebelumnya sudah ada, namun sangat kreatif sekali dimanfaatkan,” bebernya.
Untuk mengukur kinerja, Banar menjelaskan, ada beberapa poin yang dilihat. Dimana, tingkatan pengadilan Indonesia terbagi dalam berbagai kelas, Kelas II (terkecil), IB, 1A, sampai kepada 1A Khusus (tertinggi). PN Manado berada dikelompok kelas 1A.
Bahkan, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, membagi pengadilan dalam empat kategori berdasar jumlah perkara yang ditangani pertahun, yaitu antara 0-500 perkara (terkecil), antara 501-1.000 perkara, lalu antara 1.001-2.000 perkara, dan yang terbesar adalah 2.001 perkara keatas.
“PN Manado berada dalam kelompok antara 1.001-2.000 perkara pertahun,” ungkapnya.
Dalam perlombaan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) tahun 2017 lalu, Banar mengaku, PN Manado kalah telak.
“Sama sekali tidak masuk hitungan. Juara pengadilan di kelompok 1.000-2.000 perkara per tahun adalah PN Stabat Kelas 1B Sumatera Utara, PN Kabupaten Kediri Kelas 1B Jawa Timur, dan PN Kepanjen Kelas 1B Jawa Timur,” akunya.
“Sedangkan juara kelompok pengadilan diatas 2.000 perkara, PN Lubuk Pakam Kelas 1A Sumatera Utara, PN Denpasar Kelas 1A Bali, dan PN Batam Kelas 1A Riau,” tandasnya. (Marend)




















