Bitung- Dalam rangka menindak lanjuti hasil kunjungan kerja (kunker) disejumlah kota pada beberapa waktu lalu, Pokja III Dekot Bitung, Rabu (22/10), menggelar rapat kerja yang dipimpin oleh Ketua Pokja III, Superman Gumolung didampingi oleh Femmy Lumatauw, S,Pd, Habrianto Achmad, SH, Nabsar Badoa,S.Pi, M.Si, Keegen Kojoh, dan Jerry Joel Lengkong bersama para SKPD mitra kerja, membahas tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sejumlah SKPD yang hadir diantaranya, Kepala Dinas Tata Ruang, Steven Tuaidan, S.Sos MSi dan lainnya. Pokja III menitik beratkan pada pembuatan IMB dengan peruntukan rumah tinggal namun tiba-tiba berubah fungsi menjadi toko atau restora.
Hal ini dianggap perlu untuk di atur lewat Peraturan Daerah. Kadis Tata Ruang, Steven Tuwaidan mengatakan, pihaknya telah membuat Ranperda Izin Mendirikan Bangunan yang didalamnya mengatur tentang IMB, Izin Perencanaan Kota, Bangunan Sarang Burung Walet, Penertiban Bangunan dan sudah termasuk didalamnya Izin Alih Fungsi, yang berdasarkan Permendagri 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan.
“Untuk hal itu, sudah kami siapkan sejumlah Ranperda, yang nantinya akan diajukan ke DPRD untuk dilakukan pembahasan,” kata Tuwaidan. Hal ini mendapat respon positif dari Pokja III. (hezky)




















