
Dari tangan pelaku, polisi menyita uang mecapai Rp6,609 juta, handphone, kalkulator, dan lembar keras shio serta alat tulis menulis. Tidak hanya itu, dikediaman bandar, polisi menemukan dua pelontar panah wayer serta lima busur panah.
Dari informasi yang diperoleh Cybersulutnews.co.id, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa, di Kelurahan Tuminting Lingkungan I terjadi transaksi kupon togel.
Penyelidikan pun dilakukan hingga, Selasa (02/12) malam, tepat pukul 9.00 Wita, polisi akhinya menangkap Gasper di rumahnya.
“Waktu penangkapan dia tidak berkutik karena kami berhasil menemukan barang bukti berupa uang 1,374 juta. Setelah dilakukan pengecekan di HP pelaku, di dalam pesan tersimpan angka-angka pemasang,” kata Kasat Reskrim Polresta, AKP Dewa Made Palguna.
Dijelaskan Palguna, malam itu polisi melanjutkan penyelidikan, hingga pukul 9.30 Wita, berhasil menangkap pria yang kesehariannya sebagai sopir, adalah Eman. Dari tangan Eman, polisi menyita handphone, kalkulator, satu pak karbon dan uang Rp10 ribu.
“Dari keterangan Eman, dia mengaku menyetor uang kepada seorang lelaku tinggal di Teling Bawah,” jelas Palguna.
Perjalan penyelidikan kepolisian terus dilakukan hingga ke Kelurahan Teling Bawah Lingkungan VI. Memastikan waktu tepat, sekira pukul 10.15 Wita, polisi kemudian melakukan pengeledahan di rumah Yusup.
Hasilnya polisi menemukan uang tunai Rp4,2 juta di dalam dompet Yusup, uang Rp 987 ribu di dalam kantong pelastik, uang Rp 22 ribu dalam kaleng, uang Rp 53 ribu dalam toples pastik, serta 2 pelontar panah wayer dan 5 busur panah.
“Ketiga tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Palguna.
Sementara itu, tersangka Eman mengaku dirinya baru menggeluti bisnis haram tersebut. Mendapat keuntungan 15% dari hasil diperoleh. Uang keuntungan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup.(jenglen manolong)


























