Manado – Jufri Lahia (30), warga Bolaang Mongondow, Jumat (07/11) subuh, sekitar pukul 04.00 WITA, berhasil ditangkap setelah menghabisi nyawa Jefry Moha (32), warga Kelurahan Kampung Islam, Lingkungan V, Kecamatan Tuminting.
Dari informasi yang diterima Cybersulutnews.co.id, pelaku ditangkap di salah satu rumah kos-kosannya di Kelurahan Paal 4, Lingkungan VI, Kecamatan Tikala.
“Ketika ditangkap korban langsung menyerahkan diri. Di tangan korban kami berhasil menyita barang bukti berupa pisau yang digunakan tersangka saat menikam korban,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Tikala, Ipda Maulana Miraj ketika dikonfirmasi Cybersulutnews.co.id di kantornya.
Aksi nekat pelaku dilakukannya setelah mengetahui istrinya mempunyai hubungan asmara dengan korban. Sakit hati mengetahui hal itu pelaku kemudian menuju rumah korban di Kelurahan Kampung Islam kemudian menikam korban di bagian bahu kanan.
“Korban sendiri sempat dilarikan ke rumah sakit Prof Kandou Malalayang. Belum mendapat perawatan korban sudah menghembuskan nafas terakhir. Korban meninggal di tengah perjalanan menuju rumah sakit,” bebernya.
Diceritakan Maulana, penangkapan pelaku di tempat kosnya diikuti puluhan anggota polisi dari Polsek Tikala, Polresta Manado dan Polda Sulut. Setiba di lokasi, mereka pun kemudian mengepung tempat kost tersebut.
“Ada yang berjaga di luar dan ada yang masuk ke dalam. Pelaku pun tak berkutik setelah kami memasuki kamar kosnya. Tanpa perlawanan ia (pelaku-red) langsung menyerahkan diri dan menunjukan pisau yang ia gunakan. Kami kemudian membawanya ke Polsek Tuminting untuk diinterigasi,” papar Maulana.
Kapolsek Tikala, AKP Heriyanto Kandati ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Ya, saat ini pelaku sudah berada di sel tahanan Polsek Tuminting untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kandati Singkat. (jenglen manolong)




















