Bitung – Kasus dugaan korupsi di proyek pengadaan terminal kayu oleh Pemkot Bitung, yang selama ini mulai terdiam, segera dilanjutkan oleh penyidik Polres Bitung.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Rivo Malonda SE kepada sejumlah wartawan, Selasa (27/8) di ruang kerjanya.
Menurut Malonda, dugaan kasus terminal kayu, akan segera dilanjutkan penyelidikannya, karena saat ini pihaknya sudah mengantongi keterangan dari saksi ahli dari Unsrat Manado. “Sudah ada keterangan dari tim ahli Unsrat. Oleh karena itu, dalam waktu dekat kami akan segera panggil panitia pengadaan baik dari Kementrian maupun dari pemkot Bitung untuk memberikan keterangan,” ujar Malonda.
Ditanya apakah akan segera ada tersangka dalam kasus tersebut, menurut Malonda, jika dalam penyelidikan dan penyidikan nanti ada kerugian negara, maka pasti akan ada tersangka, karena ada yang harus bertanggung jawab. “Tunggu saja, kasus ini sementara berproses, dan pastinya akan segera ada hasil,” tukasnya.
Seperti diketahui, pembangunan terminal kayu di kompleks pasar Sagerat diduga banyak penyimpangan, mulai dari pengadaan lahan hingga pengadaan alat-alat berupa mesin-mesin yang diduga tidak sesuai bestek, karena sudah banyak yang rusak, meski belum digunakan. Proyek berbanderol sekitar 17 miliar rupiah tersebut saat ini terkesan mubasir karena tidak digunakan selama bertahun-tahun. Bahkan diduga sudah ada beberapa alat yang rusak. (Hezky)




















