Manado – Tim Opsnal Polresta Manado mengamankan empat orang warga Manado dan Minahasa Utara (Minut), yang diduga melakukan praktik tindak pidana pemalsuan surat dan dokumen.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast kepada Cybersulutnews.co.id, Jumat (01/04) siang, di Mapolda Sulut mengatakan, keempat warga yang diamankan ini masing-masing pria berinisial MK (45) dan SM (29), serta perempuan berinisial NR (48) dan AP (51).
“Mereka diamankan pada hari Selasa 29 Maret 2022, sekitar pukul 17.00 WITA, di sebuah tempat usaha pengetikan yang berlokasi di Jalan Sam Ratulangi Manado,” ujarnya.
Menurutnya, keempat tersangka ini diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat. “Mereka kedapatan sedang melakukan praktik pemalsuan dokumen. Satu orang diduga sebagai pemilik dokumen, satunya lagi sebagai penerima order dan dua lainnya sebagai operator pembuat dokumen palsu,” terang Abast.
Dari hasil interogasi terungkap jika para pelaku diduga telah melakukan pemalsuan berbagai jenis surat antara lain, Surat Keterangan Domisili, Faktur Pajak, Surat Keterangan Berbadan Sehat, Surat Keterangan Usaha, Surat Tanda Tamat Belajar, Ijazah SMK, SIM dan KTP.
Polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti diantaranya, 4 lembar kertas stiker warna putih sebagai bahan baku pembuat SIM dan KTP palsu, 2 lembar SIM BII Umum, 2 lembar KTP, 5 unit monitor komputer, 4 unit CPU, 2 unit printer, 3 unit scanner dan 1 set CCTV.
“Modusnya adalah para pelaku mencetak kembali dokumen yang sudah discan, yang sebelumnya sudah diedit dan diganti datanya,” Abast.
Saat ini para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolresta Manado. Tersangka dikenakan Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancama hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.(fernando lumanauw)
Comment