by

Pria ini Dituntut 6 Tahun Penjara Akibat Membunuh Hanya Lantaran Sandal

Manado – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhirnya menuntut terdakwa Tisen (18), warga Kelurahan Paal IV, Lingkungan III, Kecamatan Tikala, dengan hukuman badan 7 tahun penjara akibat telah menghabisi nyawa korban Klif Van Gobel, Kamis (05/03).

Di hadapan majelis hakim Lucky Kalalo SH MH. Terdakwa sendiri didampingi Penasihat Hukum (PH), Sancho Jacob SH Cs, tampak pasrah dengan raut wajah penyesalan.

Diketahui, kejadian berdarah ini dilakukan terdakwa, Jumat 26 Desember 2014, sekitar pukul 03.00 WITA, di Lorong Tuban Kelurahan Paal IV tepatnya di depan rumah korban.

Peristiwa ini berawal dari pesta miras antara korban, terdakwa serta sejumlah teman mereka masing-masing Glen Kotabunan, Noval Passa, Dedi Sikape, James Manuhuku serta Raynold Lombo.
Mereka menenggak miras dengan duduk membentuk lingkaran. Lalu datang orang tua terdakwa yang mengajaknya pulang rumah.

Terdakwa pun menuruti ajakan ortunya. Namun setengah jam berselang, terdakwa kembali ke lokasi itu dan mulai lagi mengkonsumsi miras. Terdakwa duduk didekat korban yang ditengahi saksi Glen.

Suasana ricuh tiba-tiba menyelimuti tempat itu karena korban menuduh terdakwa mencuri sandalnya. Keduanya terlibat perang mulut dan dilerai para saksi.

Terdakwa lantas berdiri dan menuju bagian belakang tubuh korban. Celakanya, terdakwa meraih pisau belati yang disimpan dipinggangnya lalu melesakkannya kebagian punggung bagian bawah korban.

Satu tikaman mendarat di tubuh korban. Usai melancarkan aksi melawan hukum tersebut, terdakwa langsung tumingkas. Korban sendiri segera berdiri lalu berlari masuk ke arah dalam rumahnya. Namun diperjalanan, korban roboh. Ia lantas dilarikan ke RS namun malangnya lelaki tersebut dijemput ajal.

Atas perbuatannya terdakwa dikenakan Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan acaman 7 tahun penjara. (Ai)

Comment

Leave a Reply

News Feed