Manado – Kebebasan menyampaikan aspirasi memang sah-sah saja. Namun, kalau sudah merambat ke arah membebaskan diri dari NKRI, itulah yang membuat pihak Kapolresta Manado Kombes Pol Hisar Siallagan ikut mengambil langkah tegas terhadap aksi damai yang digelar sejumlah warga asal Papua di Nyiur Melambai, tepatnya di kantor DPRD Sulut, Senin (19/12/2012).
Tak pelak, puluhan massa yang nekad mengibarkan bendera Bintang Kejora saat melakukan aksi damai. Langsung diciduk Tim Paniki Polresta Manado, dengan berpijak pada pasal 106 KUHPidana. Mengingat, bendera tersebut khas dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Dari informasi yang dihimpun, ada kurang lebih 72 warga asal Papua telah diamankan pihak Siallagan, beserta barang bukti termasuk bendera bintang kejora.
Aksi pengibaran bintang kejora di saat demo, memang telah diendus pihak Polresta Manado. Sehingga beberapa orang sebelumnya telah diamankan lebih dulu. Kapolresta sendiri, saat dikonfirmasi mengenai penahanan puluhan terduga anggota OPM itu, belum dapat memberikan kepastian sebab kasus masih berproses. “Masih diperiksa. Keputusan nanti setelah pemeriksaan selesai,” terang Siallagan.
Lebih lanjut, Siallagan tegaskan kalau bentuk pengamanan yang dilakukan pihak tak lain untuk menjaga keutuhan NKRI. “Tentunya kita harus jaga kerangka NKRI,” sambungnya.
Mengenai aspirasi peserta demo yang mendorong referendum dan mendirikan negara sendiri. Ditegaskan Siallagan sangat kurang mendasar. Mengingat, pemerintah Indonesia saat ini telah memberikan perhatian khusus dengan mengakselerasi atau mempercepat proses pembangunan di Papua. “Saya tidak melihat urgensi tuntutan yang mereka sampaikan,” pungkasnya.
Diketahui, aksi pengibaran bendera bintang kejora bukan hanya baru terjadi di Sulut. Sempat juga terjadi di tanah Papua dan membuat lelaki bernama Septinus Rumere harus diadili Pengadilan Negeri Biak. Dan divonis bersalah dengan pidana penjara selama dua tahun.
Larangan pengibaran bendera khas OPM sendiri, sempat menjadi polemik. Sebab, dalam UU No 21 Otsus Papua tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, dijelaskan bahwa memang memperbolehkan daerah Papua memiliki sebuah lambang daerah yang berbentuk bendera dan lagu.
Sayangnya, di UU Otsus Papua tak secara spesifik merujuk pada Bintang Kejora sebagai bendera resmi daerah itu. Dan, Peraturan Pemerintah No 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah sendiri telah menegaskan soal pelarangan pengibaran bendera bintang kejora. (jenglen)




















