Tomohon – Pengaturan berseragam dinas Bagi Aparatur Sipil Negara dalam
lingkungan Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan Permendagri nomor 6
Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil yang berlaku mulai Senin tanggal 8 Februari 2016.
Adapun ketentuan seragam dinas
terbaru bagi PNS adalah pada Senin – Selasa pakaian dinas cream (kheki). Rabu
kemeja putih dengan celana /rok warna hitam atau warna gelap dan pada
Hari Kamis-Jumat menggunakan batik. Permendagri ini merupakan amanat
Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah Kota Tomohon akan menerapkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pakan Dinas PNS terhitung mulai hari Rabu 10 Februari 2016.
Seperti yang disampaikan Assisten Pemerintahan dan Kesra Dra Truusje
Kaunang, Selasa (09/02/2016) yang menegaskan bahwa mulai besok
hari jajaran Pemerintah Kota Tomohon akan menggunakan pakaian dinas seperti yang tertuang dalam Pemendagri ini.
“Perubahan yang mencolok adalah seragam Linmas tidak digunakan lagi pada setiap Hari Senin nanti akan digunakan ketika ada pertemuan atau acara Linmas tertentu. Selanjutnya pada hari senin menggunakan pakaian dinas cream (Kheki) dan setiap Hari Rabu menggunakan kemeja putih dengan celana/rok hitam atau gelap yang nantinya akan dipakai pada setiap hari Rabu. Pada hari Kamis dan Jumat menggunakan pakaian batik terkecuali kalau ada upacara Korpri,” jelas Kaunang.
Selengkapnya Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1) PDH Warna cream (kheki) untuk hari Senin & Selasa
2) PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap untuk Hari Rabu
3) PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah Untuk Hari Kamis & Jumat
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL;
f. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH Camat dan Lurah; dan
g. Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU Camat dan Lurah.(mar)





















