Bitung,CSN– Ratusan kepala keluarga yang saat ini menduduki lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Ranomuut, yakni yang terletak di kawasan yang dikenal erpack Tanjung Merah, kecamatan Matuari, kota Bitung, bakal dieksekusi dalam waktu dekat, mengingat lahan tersebut akan dijadikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) oleh pemerintah pusat.
Menurut Asisten 1 Pemkot Bitung, Fabian Kaloh, SIP MSi, saat ini pemerintah telah membentuk Dewan KEK daerah, menyusul telah terbutnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang KEK di kota Bitung, yang ditanda tangani oleh Presiden SBY. “Dewan KEK daerah ini diketuai oleh Gubernur Sulut, wakil ketua walikota Bitung, serta ada beberapa pokja yang didalamnya masuk Bappeda, Asisten 1, Sat Pol PP, Disperindag Provinsi dan Kota Bitung, BPN, Camat serta instansi terkait lainnya,” jelas Kaloh kepada wartawan, Kamis (19/6).
Dikatakan Kaloh, beberapa waktu lalu Dewan KEK Daerah ini dibentuk berdasarkan Perpres, dan sudah melakukan pertemuan beberapa waktu lalu, dimana saat itu menurut Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi, lahan seluas 92,6 hektar tersebut yang saat ini diduduki oleh ratusan warga, sudah merupakan tanah milik Negara, karena status HGU sudah berakhir. Namun disebagian lahan tersebut, yakni seluas 2 hektar menurut Kaloh, mengutip ungkapan BPN, milik pengusaha Dino Vega Jr.
Mengenai keberadaan warga dilahan eks HGU tersebut, menurut Kaloh, Dewan KEK telah menugaskan Camat dan Lurah setempat untuk mendata, dasar apa warga tinggal disitu, apakah mempunyai sertifikat hak milik atau tidak, serta sudah berapa lama tinggal disitu. “Jika warga itu punya sertifikat yang menyatakan bahwa itu tanah milik mereka, atau sudah berada disitu sekaj lama, maka kemungkinan untuk ada ganti rugi bisa dilakukan. Tapi kalau tidak ada sertifikat, atau bahkan baru beberapa tahun terakhir menduduki lahan tersebut, maka pemerintah melalui dewan KEK akan mengeksekusi,” jelas Kaloh. (hezky)


























