Tomohon – Pasca penutupan sejumlah tambang galian C di Kota Tomohon oleh Polres Tomohon, ratusan warga yang mata pekerjaan berkaitan langsung dengan tambang rakyat itu kini menganggur.
Puluhan truk pengangkut batu dan pasir diparkir di sekitar lokasi pertambangan.
Alat berat pun sudah tak beroperasi lagi.
Saat wartawan melakukan peliputan, Selasa (31/03/2015) puluhan orang pekerja terkumpul di salah satu rumah pengusaha di Kelurahan Kakaskasen Satu Kecamatan Tomohon Utara, seperti meratapi nasib ladang pekerjaan mereka yang belum jelas.
“Sudah 6 hari saya tak mempunyai pekerjaan sejak diberi garis polisi. Keluarga saya mau diberi makan apa ? keluh salah satu sopir yang sehari-harinya membawa truk angkutan batu di bawah kaki Gunung Lokon ini.
Lain halnya dengan salah satu pengusaha yang notabene menambang batu di tanah milik pribadi.
“Saya merupakan generasi ketiga dari keluarga saya yang menambang di lokasi milik keluarga saya. Dari yang saya ketahui selama puluhan tahun kami menjalankan usaha ini, baru saat ini disegel oleh pihak kepolisian,” keluh juragan batu yang namanya minta dirahasiakan.
Ia memang tak menyalahkan tindakan aparat kepolisian yang tiba-tiba menutup tanpa surat pemberitahuan sebelumnya.
“Memang polisi bekerja sesuai hak mereka menegakkan aturan. Tapi semoga penutupan lokasi tambang rakyat ini benar-benar murni untuk menegakkan aturan,” keluh pengusaha ini lagi.
Dengan peristiwa penutupan lokasi tambang oleh Polres Tomohon menurutnya akan membuat pihak berkepentingan yakni Pemkot Tomohon untuk “dipaksa” memberi kejelasan soal pengurusan izin galian C.
“Sampai saat ini kami sudah berusaha mengurus izin, namun sampai saat ini belum jelas. Permohonan kami masih terbentur dengan regulasi yang kami tak tahu jelas prosesnya bagaimana. Selama ini Pemkot Tomohon tak pernah memberi sosialisasi bagaimana mengurus izin tersebut,” lanjut pengusaha ini lagi.
Pengusaha ini malah menyebut sudah trauma dengan dua mantan pejabat yakni Kepala SKPD di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tomohon.
“Dua pejabat itu kan sekarang sudah jadi tersangka karena terseret korupsi pajak galian C. Anda bisa terjemahkan sendiri bagaiman kami tertatih-tatih mengurus izin sampai saat ini,” terangnya lagi.
Pengusaha ini juga menyebut satu nama politisi Partai Golkar Kota Tomohon yakni Piet Pungus yang kini duduk sebagai Anggota DPRD Tomohon.
“Dulu waktu beliau berkampanye, dia menyebut akan membantu kami mengurus perijinan. Nah, sampai sekarang mana? Dia (Pungus-red) paling tahu soal galian rakyat ini. Nanti kalau mau Pilkada baru mencari kami para rakyat!,” ujar pengusaha ini dengan nada emosional.
Pengusaha usaha galian c ini pun meminta kebijakan pemerintah kota untuk memfasilitasi keluhan mereka ini agar secepatnya diberikan solusi.
“Jangan hanya perusahan besar yang dipermudah. Kami perusahan kecil seperti dipersulit. Kalau ada sosialisasi dari Pemkot Tomohon, hanya perusahan besar yang diundang,” tukasnya.
Walikota Jimmy F Eman SE Ak melalui Sekda Dr Arnold Poli saat dikonfirmasi mengenai hal ini menjelaskan memang tahun lalu pengurusan izin ditangani Provinsi, namun ini sudah dikembalikan ke pemerintah daerah.
“Soal penutupan lokasi galian c oleh Polres Tomohon memang sudah sesuai kewenangan mereka. Sampai saat ini Pemkot masih mempelajari aturan hukum tersebut karena sudah dikembalikan dari provinsi,” jelas Poli di ruang kerjanya, Selasa siang.
Walikota kata Poli tak ingin secepatnya mengeluarkan rekomendasi izin galian c ini agar tak ada celah-celah hukum.
“Ada beberapa perusahan yang sudah hampir rampung pengurusan izin ini, tapi mental lagi karena pengurusannya sudah berubah lagi,” tegas Poli.
Soal sosialisasi pengurusan izin, Pemkot Tomohon akan secepatnya turun ke lapangan.
“Solusinya adalah saat ini hanya pengurusan izin secepatnya karena penutupan lokasi tambang oleh polisi sudah sesuai aturan dan tak bisa diintervensi karena itu kewenangan mereka menegakkan aturan,” tukas Poli sembari mengatakan Pemkot Tomohon akan berkonsultasi di Kementrian ESDM soal pengurusan tambang galian c di Kota Tomohon.
Diketahui permohonan izin galian c dimulai dengan pemohon mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota melalui Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dengan melampirkan syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Setelah permohonan tertulis diterima oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu maka Badan Pelayanan Perijinan Terpadu mengundang tim teknis Dinas pertambangan dan Energi dan beberapa tim teknis dari Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kehutanan dan Badan Lingkungan Hidup yang tergabung di dalamnya, untuk rapat dan kemudian akan melakukan peninjauan lokasi pertambangan untuk memastikan keadaan di lokasi tersebut layak atau tidak layak untuk melakukan usaha pertambangan.
Kemudian izin akan segera diolah / diproses dan dapat diterbitkan selambat – lambatnya 1 (satu) sampai 3 (tiga) bulan sejak diterimanya permohonan.
Walikota melalui Badan Pelayanan Perijinan terpadu dapat mengabulkan atau menolak permohonan izin setelah mendapatkan pertimbangan dari Tim dari Dinas Pertambangan dan Energi serta beberapa tim teknis dari Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kehutanan dan Badan Lingkungan Hidup yang telah melakukan peninjauan lokasi.(maria)


























